CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik tanah Karangmas yang berlokasi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, belum menemukan titik temu.
Kepala Desa baru atau Kuwu Kesugengan Kidul, Giantoro, mengajak kepada pihak yang mengklaim pemilik tanah, untuk dilakukan mediasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga setempat mengklaim tanah seluas 3400 meter persegi sebagai tanah adat Karangmas situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari.
Bahkan, Ari Setyo Handoyo sang pemilik tanah melalui kuasa hukumnya telah mempolisikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Rasakan Vibes Jepang di Arunika Eatery, Resto dan Kafe Estetik di Desa Cisantana Kuningan
Ria Aprianti selaku kuasa hukum pemilik lahan Ari Setyo Handoyo mengatakan, pihaknya sudah melalui jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pihaknya sudah menunjukkan dokumen berupa sertifikat dan lainnya kepada pihak Kepolisian, sebagai penguat laporan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) sudah diterima oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon.
"Sekarang kasusnya di Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon sudah tahap pemeriksaan saksi. Penyidik sudah periksa saksi pelapor dan saksi dari BPN," ucap Ria Aprianti, Rabu 3 Januari 2024.
BACA JUGA:15 Pertandingan 2 Kemenangan, Wayne Rooney Dipecat Padahal Baru 3 Bulan Melatih
Adapun alasan pembuatan dumas tersebut, sambung Ria, supaya tidak terjadi klaim terhadap aset secara sembarangan.
"Kami harap laporan Dumas bisa naik ke LP, dan memberikan efek jera kepada mereka yang mengklaim tanah tersebut," kata Ria.
Tidak hanya itu, Ria juga sudah meminta tolong ke lembaga yang lebih tinggi untuk perlindungan hukum.
Pihaknya berharap, agar permasalahan tersebut segera ditangani dan pemerintah setempat juga menyikapi dengan serius.
BACA JUGA:Timnas Indonesia, Tim Pertama Buntu Menyerang, Tim Kedua Blunder Dalam Bertahan