Per 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar di Apps PT Pertamina

Rabu 03-01-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai 1 Januari 2024, konsumen tidak bisa lagi membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg dengan mudah.

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan jual-beli LPG mulai tahun 2024 ini.

Pembatasan dimaksud adalah pembelian gas LPG hanya boleh dilakukan bagi konsumen terdaftar lewat merchant apps PT Pertamina (Persero) atau pakai KTP terdaftar.

BACA JUGA:EXPLORE YUK! PAKET WISATA KUNINGAN 2 HARI 1 MALAM. Ini Cocok Banget Untuk Berlibur

BACA JUGA:9 Makanan yang Populer dan Legendaris Kuliner Khas Kuningan, Cocok Untuk Dibawa Pulang!

Per 1 Januari 2024, jumlah konsumen yang terdaftar mencapai 30.923.110 Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan proses pembelian LPG 3 kg kali ini yang diwajibkan lewat verifikasi data telah berjalan lancar.

Pemerintah diharapkan memiliki data yang lebih jelas ihwal profil pembeli tabung gas subsidi tersebut nantinya.

BACA JUGA:6 Nama Desa Unik di Sumedang, Nomor Enam Sering Dekat dengan Sultan

BACA JUGA:3 Warga Desa Jemaras Kidul Kabupaten Cirebon Tewas Diduga Setelah Pesta Miras saat Merayakan Tahun Baru

“Sekarang kalau saya lihat kan jalannya sudah lancar ya, saya terus mengawasi,” kata Tutuka di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024 kemarin.

Tutuka menambahkan, pembelian LPG 3 Kg dapat dilakukan setelah masyarakat melakukan pendaftaran di aplikasi merchant Pertamina untuk verifikasi data penerima manfaat.

“Dia yang beli harus terdaftar, kalau kemarin yang tidak terdaftar masih bisa dilayani sekarang tidak dilayani. Jadi daftar dulu,” kata Tutuka.

BACA JUGA:4 Pilihan Tempat Staycation di Kuningan

Tutuka mengklaim pembelian LPG 3 Kg dengan pakai KTP ini, tidak ada keluhan diterima kementerian.

Kategori :