Mahasiswa Geram, Yayasan Pertahankan Pejabat Ilegal

Sabtu 15-02-2014,10:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Langkah yayasan Swadaya Gunung jati yang tidak akan menggeser pejabat ilegal membuat sejumlah mahasiswa geram. Pasalnya, langkah tersebut dianggap tidak menyelesaikan permasalahan. Mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati, Rifki Nurhadi mengatakan, tidak digesernya pejabat ilegal Unswagati dan penggantian SK tidak mengubah kondisi. Mengingat, yang seharusnya diperbaiki adalah sejumlah kebijakan yang telah diambil oleh mantan Rektor Djakaria Machmud dan juga oleh pejabat ilegal yang ada. \"Jujur saja kami geram dengan pernyataan yayasan di media hari ini (kemarin, red). Karena menurut kami, yang dilakukan yayasan, dengan tidak menggeser pejabat ilegal itu tidak sesuai dengan amanat Kopertis,\" ujarnya kemarin (14/2). Dijelaskan Rifki, sesuai pernyataan Kopertis, bila tidak sesuai dengan prosedur, maka semua kebijakan yang ada batal demi hukum. Itu artinya, kebijakan yang selama ini berjalan batal. Baik pengangkatan, mutasi pejabat atau kebijakan lainnya. \"Kan sudah jelas kalau pejabat itu ilegal, kok malah dipertahankan?\" ujarnya. Yang dikhawatirkan, selama pejabat ilegal tersebut tetap dipertahankan, pejabat tersebut mengambil keputusan atau kebijakan strategis. \"Kalau ada kebijakan dari pejabat ilegal, itu justru akan menumbuhkan masalah yang baru,\" lanjutnya. Maka dari itu, kata dia, pihak yayasan dalam hal ini Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati harus segera mencari solusi. \"Harus ada solusi dari yayasan. Kalau nanti menunggu rektor definitif, ya jelas saja, karena rektor baru akan mengganti kabinet. Dan itu juga tidak menyelesaikan masalah,\" bebernya. Senada, mahasiswa fakultas hukum lainnya, Tumpas Febrianta juga mempertanyakan langkah yayasan terhadap pejabat ilegal yang ada. Dikatakannya, selama ini telah banyak kebijakan yang diambil oleh para pejabat ilegal. Tidak hanya itu, mantan rektor Djakaria Machmud juga kerap kali menandatangani nota kesepakatan kala memasuki masa perpanjangan rektor. \"Kan tidak lantas memperbaiki SK lalu selesai. Kalau ijazah, memang setelah diperbaiki selesai. Tapi soal kebijakan yang diambil, ini kan bahaya,\" lanjutnya. Dikatakannya, dalam polemik ini, yang menjadi korban adalah mahasiswa. Tidak sedikit mahasiswa yang seharusnya mendapat beasiswa, tetapi mendadak gagal, lantaran layanan dari Kopertis telah dihentikan. Sehingga, seharusnya pihak yayasan segera sadar dan dapat mencari terobosan solusi terkait masalah ini. \"Ini sudah kekacauan hukum. Seluruh kebijakan yang diambil, baik oleh mantan rektor ataupun pejabat ilegal cacat demi hukum. Yayasan harus segera mencari solusi,\" tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait