Baliho Aang Kampanye Tersebar

Sabtu 15-02-2014,10:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Baliho bergambar mantan Bupati H Aang Hamid Suganda tersebar di banyak titik. Dalam baliho tersebut bernada ajakan atau mengampanyekan partai tertentu. Namun sejumlah pihak menilai, sebaran baliho bergambar Aang tersebut tidak menyalahi aturan. Karena kapasitas Aang saat ini bukan lagi sebagai pejabat negara alias masyarakat biasa. “Saya pikir baliho tersebut (Aang, red) tidak menyalahi aturan. Karena kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, bukan pejabat negara atau bupati lagi. Sepengetahuan saya, Pak Aang itu ketua dewan pertimbangan partai,” jelas Ketua Panwaskab Kuningan, Ujang Abdul Aziz MH di sela Bimtek Gerakan Sejuta Relawan di Hotel Tirta Sanita, kemarin. Lain halnya apabila pemeran alat peraga kampanye tersebut merupakan pejabat negara, menurut dia, jelas menyalahi aturan. Terutama pasal 59A PKPU 15/2013 yang berbunyi : Pejabat negara, anggota DPR semua tingkatan yang akan mencalonkan, dilarang menjadi pemeran iklan mewakili institusinya 6 bulan sebelum dan sesudah pemilu. “Satu contoh, ada stiker Gubernur Aher dengan kata-kata PKS adalah partai Kang Aher, itu enggak boleh. Begitu juga Presiden SBY, Bupati Utje dan pejabat negara lainnya,” terang dia. Pada foto caleg pun, menurut Ujang, tidak boleh ada gambar pejabat negara. Namun iklan dengan peran pejabat negara diperbolehkan apabila mengatasnamakan pimpinan parpol. Dicontohkan, iklan di televisi seperti SBY atau Hatta Rajasa yang mengatasnamakan ketua parpol. “Di situ kan tidak mengatasnamakan Presiden ataupun Menteri Perekonomian. Jadi menurut saya itu tidak melanggar,” ujarnya. Tapi, mengingat pada hari itu terdapat ketua dan anggota Bawaslu Jabar, maka ia bersama ketua panwas daerah lain berencana membahas lebih lanjut. Ini dimaksudkan agar semua panwas lebih memiliki kepastian hukum. “Kebetulan kita semua berkumpul di sini (Hotel Tirta Sanita, red). Jadi nanti akan melakukan kajian hukum berkaitan dengan hal itu agar ada kepastian hukum,” ungkapnya. Ditanya soal parpol yang terindikasi melakukan pelanggaran, Ujang berani menyebutkan PKS dan PDIP. Dikatakannya, ada iklan politik di beberapa titik yang bergambar Hj Utje Ch Suganda dan H Acep Purnama. Ia berjanji akan menindaklanjuti setelah ada kepastian hukum dengan mengkajinya dengan Bawaslu. “Saya hanya berharap kepada para caleg untuk mengedepankan sisi edukatif dalam berkampanye. Kepada kawan-kawan media kami berterima kasih. Di koran harian Radar Kuningan, iklan caleg sudah tidak ada nomor urut dan mencantumkan caleg. Tapi yang jadi masalah di daerah lain justru belum seolah panwas Kuningan paling rewel,” kata dia. Di singgung mengenai klaim penyaluran dana BSM, bagi Ujang tidak salah jika hanya menceritakan kisah perjuangan. Lain halnya ketika caleg tersebut mengajak masyarakat untuk mencoblos berkat perjuangannya itu. “Dalam persoalan BSM memang ada satu yang sedang kita proses. Tapi laporannya baru masuk Senin kemarin,” tukasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait