BACA JUGA:Tawuran di Indramayu, 1 Korban Meninggal Dunia, 3 Terduga Pelaku Diamankan
BACA JUGA:Perintah Bupati Cirebon ke Kadisdik Terkait Atap SMPN 2 Greged Ambruk
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp750 juta dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," ucapnya
Disebutkan AKBP M Rano, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp650 juta tanggal 31–10-2022.
"Kemudian 1 lembar bukti transfer sebesar Rp100 juta tertanggal 07-11-2022, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor:00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, 1 bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022," sebutnya.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Eko Anggi Prasetyo, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat transaksi pembelian rumah.
Di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah atau tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi. Bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota," imbaunya.