TUKDANA - Polsek Tukdana mengamankan 7 anggota geng motor XTC. Ketujuhnya diringkus polisi usai beraksi merebut telepon genggam milik warga. Aksi tersebut dilakukan di sebuah warung yang terletak di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana, Minggu (16/2) dini hari. Anggota geng motor bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Tukdana. “Dari tangan mereka (anggota geng motor XTC, red), berhasil diamankan dua bilah samurai, lima unit sepeda motor berbagai jenis dan empat unit telepon genggam. Mereka ternyata merupakan pelajar yang masih aktif di sekolah menengah pertama dan sekolah kejuruan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Tukdana AKP Alka Nurani. Anggota geng motor XTC yang diamankan itu yakni HR (20), Kom (16) dan RH (14), ketiganya merupakan warga Desa Tambi Kecamatan Sliyeg. Sementara keempat lainnya, yakni WDP (17) dan WDP (20), warga Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang. TWHP (17), warga Desa Jengkok Kecamatan Kertasemaya, dan ARL (16) warga Desa Kliwed Kecamatan Kertasemaya. Alka menjelaskan, penangkapan terhadap ketujuh anggota geng motor XTC ini bermula saat anggota Polsek Tukdana tengah melakukan patroli rutin. Sebelum diamankan, anggota geng motor XTC terlebih dahulu melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua Sabtu (15/2) malam. Iring-iringan kendaraan itu melintas di wilayah Kecamatan Tukdana dan Bangodua. Saat melintas di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana, tersangka menyerang warga yang tengah berada di dalam sebuah warung yang terletak di tepi jalan desa tersebut. Saat menghampiri warga di warung tersebut, anggota geng XTC berupaya merebut telepon genggam. Mendapat perlakuan tersebut, warga melakukan perlawanan dan keributan tak terhindarkan. Bahkan massa yang semakin beringas kemudian merusak beberapa sepeda motor milik anggota geng motor tersebut dan menghakimi beberapa dari anggota XTC. Melihat jumlah yang tidak sebanding, akhirnya anggota geng XTC berupaya kabur. Namun upaya itu pun sia-sia. Warga terus memburu mereka dan polisi yang tengah melakukan patroli, kemudian menangkap ketujuh anggota geng motor XTC tersebut. “Kelompok ini tidak segan-segan melukai korban dengan senjata yang dibawanya. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP juncto Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melakukan aksi tersebut,” tuturnya mengakhiri. (cip)
Anggota Geng Motor Dihakimi Massa
Senin 17-02-2014,09:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:00 WIB
Masjid Ramah Pemudik di Cirebon, Buka 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Jumat 13-03-2026,15:30 WIB
Vivo X300 Ultra dan Ambisi Global di Mobile World Congress 2026
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk UPZ SKPD, Ini Rinciannya
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB