KUNINGAN – Pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terus menuai keluhan. Beberapa warga merasa dipersulit dalam memperoleh layanan kesehatan sejak program tersebut diberlakukan. Padahal menurut beberapa kalangan program tersebut dinilai bagus. Ketua GMNI Kuningan, Meli Puspita mengatakan, program yang dianggap cukup bagus ini ternyata tidak diimbangi oleh sosialisasi yang baik dan merata sehingga mengakibatkan banyak keluhan dari masyarakat. Jika alasan karena masih masa transisi dari Askes ke BPJS mungkin wajar. “Tapi jika pegawai kesehatan yang masih awam terhadap prosedurnya hal itu sungguh sangat tidak wajar,” ucapnya kepada Radar, kemarin (16/2). Meli mengaku menemukan kasus dipersulitnya pasien asal Desa Karangkamulyan, Jum’ati. Ketika salah satu keluarga dari Jum\'ati sakit dan dibawa ke salah satu rumah sakit swasta di Kuningan merasa sangat dipermainkan. Ia seolah dilempar untuk membuat surat rujukan. \"Dari pihak rumah sakit saya disuruh datang ke dokter keluarga untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit, tapi ternyata dokter keluarga minta surat keterangan dari pihak rumah sakit, balik lagi ke rumah sakit pihaknya bilang langsung ke puskesmas saja karena pihak rumah sakit tidak bisa mengeluarkan surat keterangan, di puskesmas ternyata tidak bisa membuat surat rujukan karena harus ke dokter keluarga langsung,\" tutur Meli menirukan penuturan Njum. Bisa dibayangkan, lanjut Meli, betapa lelahnya diperlakukan seperti itu. Terlebih jarak puskesmas dan tempat praktik dokter keluarga serta rumah sakit cukup jauh. Kondisi pikiran dan batin yang sedang tidak menentu, menurutnya akan membuat pasien naik darah. “Oleh karena itu kami dari DPC GMNI Kuningan menuntut agar program BPJS dapat disosialisasikan dengan baik dan merata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien,” tandasnya. Terpisah, salah seorang anggota dewan asal Fraksi Partai Golkar, Oyo Sukarya SE MMPub memandang perlu pemantauan penggunaan jamkesmas. Diberlakukannya program baru lewat BPJS dinilainya masih kalang kabut dan membingungkan masyarakat, sebagai akibat minimnya informasi yang diterima tentang tatalaksana BPJS. “Tentang masa berlaku kartu jamkesmas menjadi kegalauan pengguna jamkesmas dengan berlakunya BPJS. Seolah-olah kartu yang dimilikinya tidak berlaku lagi,” kata Oyo. Ini, menurut dia, dialami oleh Amanah istri dari Mursid, warga Rancakeusik Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi. Saat itu dengan penuh optimis dirinya berobat ke Puskesmas Luragung. Kemudian oleh petugas puskesmas, Amanah diberitahukan tentang persyaratan yang harus dibawa. Mulai dari fotokopi KK, KTP, rujukan dari puskesmas dan kartu jamkesmas. “Tapi anehnya, petugas puskesmas meminta suami dari Amanah untuk meminta nomor PIN BPJS ke Puskesmas Lebakwangi. Meskipun jengkel akhirnya permintaan tersebut dituruti,” kata Oyo. Rasa kecewa dirasakan Mursid ketika menerima keterangan dari Puskesmas Lebakwangi bahwa PIN BPJS belum ada. Bahkan PNS pun belum mempunyai PIN. Akhirnya Mursid kembali ke Puskesmas Luragung dengan istrinya yang belum mendapatkan pelayanan. “Dengan terpaksa Pak Mursid menelepon anggota dewan kenalannya. Kemudian Ibu Amanah pun mendapatkan pelayanan medis secara baik. Beberapa hari beliau dirawat dengan baik dan akhir perawatan, pemilik kartu jamkesmas itu membayar Rp375 ribu,” kata Oyo. Ia menyayangkan kenapa tidak ada sinkronisasi antar petugas. Oyo juga merasa heran kenapa petugas mengharuskan keluarga pasien untuk meminta PIN BPJS. Baginya, hal itu mengada-ada. Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala Dinkes untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan jamkesmas, ketimbang fokus kepada BPJS yang masih prematur dan belum jelas. Karena pemilik jamkesmas sudah sangat jelas merupakan warga yang memiliki keterbatasan biaya. “Mereka orang yang diprioritaskan negara karena keterbatasan ekonominya. Walau kita tahu bahwa rumah sakit/puskesmas mendapat beban berat karena klaim jamkesmas terkendala pembayarannya dari pemerintah,” ucapnya. Oyo menambahakan, kasus itu kelihatannya masalah sepele. Namun hal tersebut merupakan tampilan ketidakcermatan dalam melaksanakan aturan. (ded)
JKN Kembali Dikeluhkan
Senin 17-02-2014,09:06 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :