Banyak Caleg Tak Lapor Saat Kampanye, Panwascam Pekalipan: Patuhi Prosedur yang Berlaku

Sabtu 27-01-2024,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pekalipan Kota Cirebon, sepanjang proses pengawasan masa kampanye mencatat banyak calon legislatif (caleg) yang tidak melakukan pemberitahuan terkait kegiatan kampanyenya.

Panwascam mengimbau para caleg sebagai calon legislatif yang akan  membuat regulasi dapat menghargai aturan serta menjalani prosedur yang berlaku.

"Selama proses pengawasan masa kampanye, kita mencatat bahwa masih banyak caleg yang melakukan kegiatan kampanye tanpa memberitahukan secara resmi sesuai aturan.”

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Kalah 1-2 dari Thailand Dimasa Injury Time

BACA JUGA:Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Berikut Isi Pasal 281 dan 299 UU Tahun 2017 Tentang Pemilu

BACA JUGA:Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Pj Wali Kota Cirebon: Selamat, Beri Pelayanan Terbaik

BACA JUGA:Air Sungai Meluap, Pemukiman Warga di Puri Indah Residen Banjarwangunan Terendam Banjir

“Hal ini disayangkan karena tidak memungkinkan untuk diawasi secara resmi, hanya beberapa caleg yang memberitahukan kampanye," ungkap Kusnadi selaku Ketua Panwascam Pekalipan kepada radarcirebon.com, Jumat 26 Januari 2024.

Kusnadi menjelaskan, sejak awal masa kampanye hingga tanggal 26 Januari 2024, lembaga pengawas pemilu, termasuk Panwascam, telah melakukan pengawasan terhadap partai politik (Parpol) dan caleg. 

"Namun, hanya sedikit yang melaporkan atau memberitahukan secara resmi sesuai aturan," jelasnya.

BACA JUGA:8 Desa di Mundu Terendam Banjir Akibat Luapan Beberapa Sungai

BACA JUGA:Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Rangkul Tukang Becak untuk Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia, Pelatih Oman Kena PHK

BACA JUGA:Begini Harapan Ketua KONI Kota Cirebon Atas Prestasi Atlet yang Gabung Pelatda Jabar untuk PON ke-20

Sementara itu, Elang Iyan Ariffudin selaku Anggota Panwascam Pekalipan mengimbau para caleg agar memanfaatkan masa kampanye untuk melakukan sosialisasi atau ajakan memilih, namun dengan memberikan pemberitahuan resmi ke Bawaslu dan Kepolisian.

Kategori :