CIREBON, RADARCIREBON.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pekalipan Kota Cirebon, sepanjang proses pengawasan masa kampanye mencatat banyak calon legislatif (caleg) yang tidak melakukan pemberitahuan terkait kegiatan kampanyenya.
Panwascam mengimbau para caleg sebagai calon legislatif yang akan membuat regulasi dapat menghargai aturan serta menjalani prosedur yang berlaku.
"Selama proses pengawasan masa kampanye, kita mencatat bahwa masih banyak caleg yang melakukan kegiatan kampanye tanpa memberitahukan secara resmi sesuai aturan.”
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Kalah 1-2 dari Thailand Dimasa Injury Time
BACA JUGA:Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Pj Wali Kota Cirebon: Selamat, Beri Pelayanan Terbaik
BACA JUGA:Air Sungai Meluap, Pemukiman Warga di Puri Indah Residen Banjarwangunan Terendam Banjir
“Hal ini disayangkan karena tidak memungkinkan untuk diawasi secara resmi, hanya beberapa caleg yang memberitahukan kampanye," ungkap Kusnadi selaku Ketua Panwascam Pekalipan kepada radarcirebon.com, Jumat 26 Januari 2024.
Kusnadi menjelaskan, sejak awal masa kampanye hingga tanggal 26 Januari 2024, lembaga pengawas pemilu, termasuk Panwascam, telah melakukan pengawasan terhadap partai politik (Parpol) dan caleg.
"Namun, hanya sedikit yang melaporkan atau memberitahukan secara resmi sesuai aturan," jelasnya.
BACA JUGA:8 Desa di Mundu Terendam Banjir Akibat Luapan Beberapa Sungai
BACA JUGA:Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Rangkul Tukang Becak untuk Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia, Pelatih Oman Kena PHK
BACA JUGA:Begini Harapan Ketua KONI Kota Cirebon Atas Prestasi Atlet yang Gabung Pelatda Jabar untuk PON ke-20
Sementara itu, Elang Iyan Ariffudin selaku Anggota Panwascam Pekalipan mengimbau para caleg agar memanfaatkan masa kampanye untuk melakukan sosialisasi atau ajakan memilih, namun dengan memberikan pemberitahuan resmi ke Bawaslu dan Kepolisian.