CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menjelang Pemilu 2024, partai politik berkampanye dengan berbagai cara. Hal itu dilakukan untuk menarik masyarakat agar memilihnya. Namun, dalam hal ini, Anggota DPR-RI, Dapil Jabar 8, Selly Andriani Gantina mengingatkan para pihak, agar bantuan sosial (Bansos) jangan di politisi.
Sebab, program Bansos sudah ada sejak era presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Menurutnya, Bansos dari pemerintah Indonesia, merupakan hak warga negara, dan tidak ada kaitannya dengan politik.
"Bansos itu hak warga negara jadi jangan ditarik-tarik ke ranah politik," tegas Selly usai sosialiasi program Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, pada Selasa (30/1/2024).
Bukan tanpa sebab, Selly memberikan peringatan. Menurut Selly, di lapangan pihaknya pernah menemukan ada oknum yang mencoba memanfaatkan program Bansos seperti PKH dan BPNT. Bahkan, oknum sampai mengancam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bila tidak memilihnya akan dihentikan program tersebut.
BACA JUGA:Putera Sampoerna Foundation Mampu Jangkau 52.000 Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Sepanjang Tahun 2023
"Ancamannya akan mencoret nama KPM jika tidak menuruti kemauan si oknum. Ini yang saya sayangkan," ungkap Selly.
Lebih parahnya lagi, Bansos ini diklaim sebagai program desa, partai politik, calon legislatif sampai ke calon presiden. Selly mengingatkan bahwa Bansos adalah program pemerintah yang ditangani oleh Kementerian Sosial.
"Bansos itu hak KPM, murnai dari pemerintah dengan dasar data yang selalui di upgrade. Jadi jangan dimanfaatkan yang tidak-tidak," tutur Selly.
Selain itu, ada juga laporan terkait adanya oknum yang sengaja memobilisasi KPM ke warung tertentu. Padahal setiap KPM bebas berbelanja ke toko mana pun, asalkan harga sesuai dengan yang ditentukan Kemensos. "Ada yang memang ingin memanfaatkan KPM untuk kepentingan pribadi," katanya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Polresta Cirebon Gelar Media Gathering
Selly tidak ingin momen pemilu dimanfaatkan oleh oknum tersebut. Karena itu, Ia juga akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan persoalan KPM ini. (cep)