CIREBON, RADARCIREBON.COM - Nurul Pamekaswari (35), kembali jadi terdakwa dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan.
Kali ini, warga Jl Tampomas, Perumnas, Kota Cirebon ini menjalani sidang perdananya (dakwaan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
NP melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya bernama Dwiyanti warga Kota Cirebon.
Ditemui usai sidang, Dwiyanti Kepada radarcirebon.com menceritakan kasus penipuan yang dialaminya itu.
Awalnya, terdakwa NP menawarkan sebidang tanah ruko dan bangunannya di Jalan Pekayon, Bekasi. Yang harusnya Rp6 Miliar, ruko tersebut dijual dengan harga Rp3 miliar kepada Dwiyanti.
BACA JUGA:Stefano Beltrame Semakin Nyaman Bermain untuk Persib Bandung
BACA JUGA:Diduga Jadi Alat Politik, Said Abdullah: Semoga Penerima Bansos Tetap Teguh Atas Pilihannya
BACA JUGA:Seorang Santri Tenggelam saat Main Air di Sungai Blok Posong Arjawinangun, Tiba-tiba Turun Hujan
"Harga murah, dia juga ngaku lagi butuh uang, maksa untuk dibeli. Ditambah lagi, dia menjanjikan tanah ruko dan bangunan akan dibeli kembali sama dia," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa 6 Februari 2024.
Dwiyanti kemudian dibawa oleh terdakwa ke Notaris berinisial H. Meskipun belum transaksi pembayaran, namun korban heran 1 bulan kemudian SHM sudah jadi dan kuncinya pun diserahkan ke Dwiyanti.
"Tahu-tahu SHM itu jadi. Saya tanya kenapa kok sudah jadi SHM-nya?. Dia (Nurul) jawab, enggak apa-apa teh, simpan aja dulu. Dia seolah-olah percaya banget sama saya,"ucapnya.
Karena itu, Dwiyanti pun kemudian membayarkan uang sebesar Rp3 miliar, cara menyicil sebanyak tiga kali secara bertahap kepada Nurul.
BACA JUGA:Bupati Imron: Perpanjangan SIM dan Pembuatan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sumber
BACA JUGA:Pimpinan DPR RI dan Perwakilan Perangkat Desa Sudah Bertemu, Begini Nasib Pembahasan Revisi UU Desa
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Polresta Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah di Balai Desa Jatipancur
Ketika korban hendak menjual tanah tersebut, dan mengeceknya ke BPN, Dirinya terkejut ternyata aset tersebut bukan atasnama Dwiyanti, melainkan nama orang lain.
"Saya kaget ya. Setelah kita cek ke notaris objeknyaitu bukan atasnama saya. Lalu saya telusuri lagi, ternyata objek tersebut ada di bank BSI, sudah diagunkan,"ungkapnya.
Dwiyanti langsung konfirmasi ke NP yang saat itu berada di Bandung. Namun, terdakwa terus mengelak, mengaku objek tersebut yang dijual asli.
"Akhirnya saya melaporkan ke Polres Cirebon Kota (Ciko), dan pelaku sudah diamankan. Sekarang menjalani Sidang dengan agenda dakwaan," terangnya.
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 14.210 Tempat Duduk untuk Sambut Libur Isra Miraj dan Imlek
BACA JUGA:Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit, Tembus Rp777 Triliun
Di tempat sama, Nono Hartono warga Kesambi Dalam, Kota Cirebon juga mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh NP.
Namun, modus terdakwa pada korban, adalah jual beli tanah yang ada di Perumahan Pegambiran Regency, Kota Cirebon.
"Modusnya, pelaku ngaku rumahnya akan disita oleh bank. Dia bilang mau cari lebihan dengan cara dijual dengan harga Rp1,35 miliar.”
“Begitu transaksi, pelaku langsung ke BSI, mau ngambil sertifikat. Saya ada transaksi di notaris berinisial H, sebesar Rp1,35 miliar," katanya. (rdh)