Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur menjelaskan, pelaksanaan PSU setelah KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU.
Menurutnya, pelaksanaan PSU tersebut dilakukan karena ada beberapa kasus berbeda di tiga TPS tersebut.
Antara lain terdapat warga yang tidak membawa surat pernyataan pindah memilih sehingga tidak terdaftar dalam DPTb saat melakukan pencoblosan.
BACA JUGA:Petugas KPPS Gangguan Jiwa Dirawat di RS Gunung Jati Cirebon, Marah-marah Tanpa Sebab
Masykur mencontohkan, di Kecamatan Lelea terdapat pemilih yang beralamat di Jakarta Timur, tapi tidak punya formulir pindah memilih namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
“Kemudian di Kecamatan Bongas ada dua orang KTP Jakarta mendapatkan surat suara PPWP. Selanjutnya di Kecamatan Anjatan ada satu KTP Garut mendapatkan empat surat suara, lima orang KTP bekasi mendapatkan empat surat suara, yakni PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi,” pungkasnya.*