KPU Tunjuk Akuntan Publik

Kamis 20-02-2014,08:14 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati menegaskan, lembaganya hanya berperan memastikan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tepat waktu. Sementara untuk memeriksa apakah laporan yang diberikan parpol benar atau tidak, akan dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh KPU. \"KPU nggak punya kompetensi untuk jelaskan berapa persentase dana parpol yang sudah dilaporkan. Kami hanya dari sisi ketepatan waktu, sisi administrasi. Sebab itu berkaitan dengan otoritas,\" ujar Ida di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/2). Mantan ketua KPUD Jawa Tengah tersebut ini mengatakan, KPU kini telah menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana yang disampaikan oleh partai politik dan juga caleg DPD RI. Tiap akuntan publik ditugasi melakukan audit terhadap dua partai politik dan 75 caleg DPD RI. Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, \"peserta pemilu wajib membuka dan melaporkan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, dimulai tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu\". Sementara dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan, \"Pengurus partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota\". Dalam ayat 5 dinyatakan, \"Laporan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum. Atau tepatnya 2 Maret 2014\". Selain melaporkan kepada KPU, dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013 pasal 25, partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya dan calon anggota DPD juga diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari sesudah tanggal pemungutan suara. Ida juga mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk tepat waktu menyerahkan laporan penerimaan dana khusus kampanye untuk kebutuhan pemilu 2014, paling lambat 2 Maret mendatang. Karena jika tidak, sanksinya bisa berupa diskualifikasi dari daftar peserta pemilu legislatif yang akan diselenggarakan 9 April mendatang. \"Kalau nggak tepat waktu serahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret, maka bisa didiskualifikasi di wilayah yang bersangkutan,\" ucapnya. Menurut Ida, sanksi pendiskualifikasian akan dilakukan secara berjenjang. Artinya, jika hanya di daerah tertentu saja sebuah parpol tidak menyerahkan laporan penerimaan dana khusus kampanye ke KPU Daerah, maka parpol tersebut hanya didiskualifikasi di daerah tersebut saja. Karena itu agar seluruh parpol dapat tepat waktu menyerahkan laporannya, KPU kata Ida, siap memberikan layanan pendampingan. Sehingga laporan yang nantinya diserahkan sesuai format yang diatur oleh KPU. \"Jadi intinya mereka sebagai peserta pemilu punya kewajiban menjelaskan saldo awal yang akan digunakan buat kampanye pada pemilu 2014 ini,\" katanya.(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait