INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pengedar ganja bersama barang buktinya. War alias Momon (24), warga Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan, tertangkap petugas bersama ganja seberat lebih dari setengah kilogram. Saat ini, Momon masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik guna pengembangan kasusnya. Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu. “Dari tangan tersangka berhasil diamankan 600 gram ganja kering yang siap untuk diedarkan. Atas kepemilikan barang tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, Rabu (19/2). Carim menjelaskan, keberhasilan mengamankan pengedar ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bila Momon kerap mengedarkan barang haram tersebut. Polisi yang menerima informasi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan pengaduan masyarakat tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, benar Momon memang menjalankan peran sebagai pengedar ganja. Polisi yang tidak ingin kehilangan buruan, kemudian segera melakukan upaya penangkapan. Momon diringkus setelah polisi yang melakukan penyamaran, berhasil melakukan transaksi ganja bersama tersangka. Momon baru dibekuk setelah ganja tersebut berada di tangannya. Dengan barang barang bukti ganja di tangan, Momon lalu diminta menunjukkan tempat penyimpanan ganja di kediamannya. Ganja dalam jumlah tersebut disimpannya dalam sebuah tempat di kamar. Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti, tersangka lalu digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Momon berdalih jika ganja yang dimilikinya itu diperoleh dari seseorang dengan cara membeli. Berbekal keterangan yang dituturkan Momon, polisi kini telah mengantongi nama pemasoknya. “Identitas pemasoknya telah diketahui, dan kami akan teruskan dengan melakukan pengejaran terhadapnya,” pungkas Carim. (cip)
Satnarkoba Sita 600 Gram Ganja
Kamis 20-02-2014,09:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Jumat 31-07-2026,08:09 WIB
Cocok Jadi Mobil Pertama! Ini 5 Rekomendai City Car Bekas yang Terjangkau dan Masih Nyaman dipakai
Kamis 30-07-2026,17:30 WIB
Provinsi Pasundan - Bagian II
Kamis 30-07-2026,16:30 WIB
Bank Mandiri Taspen Perkuat Sinergi, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan ASN
Kamis 30-07-2026,20:02 WIB
Pemekaran Brebes Selatan Makin Dekat, DPRD Jateng Bentuk Pansus Bahas Kabupaten Baru
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Jumat 31-07-2026,15:30 WIB
BPS Gelar Kompetisi Jurnalistik SE2026, Total Hadiah Rp48 Juta, Ini Syarat, Kategori
Jumat 31-07-2026,15:00 WIB
Wisata Kuliner Dekat Stasiun Cirebon, Ini 5 Tempat Makan Legendaris yang Wajib Dicoba
Jumat 31-07-2026,14:21 WIB
Kecelakaan di Cirebon, Honda Beat Oleng di Jalan Bergelombang, Pengendara Terluka
Jumat 31-07-2026,14:15 WIB