MAJALENGKA – Meski sudah dilengserkan dari kursi DPRD lewat proses pergantian antar waktu (PAW), Neneng Een Komariah dan Oman Suherman tetap melakukan perlawanan. Dua orang mantan anggota DPRD Majalengka Fraksi PDIP ini melanjutkan proses persidangan gugatan perkara perdata yang dimohonkan mereka ke Pengadilan Negeri Majalengka. Sidang lanjutan perkara gugatan dengan nomer perkara 13/PDT. G/2013/PN.MJL ini digelar Rabu (19/2), dengan agenda pembacaan tanggapan (replik) penggugat atas eksepsi yang pada agenda persidangan sebelumya telah diajukan oleh para tergugat di hadapan majelis hakim PN Majalengka. Pada eksepsi sebelumnya, tergugat yang di antaranya DPC PDIP Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP menilai jika Pengadilan Negeri Majalengka belum berwenang mengadili karena gugatan penggugat masih prematur dan masih kewenangan partai politik. Melalui kuasa hukumnya M Alwan Husein SH MH, replik penggugat menilai jika sebagaimana yang tertuang dalam surat gugatan, bahwa penggugat merasa dizalimi oleh para tergugat. Pasalnya para tergugat telah melakukan proses PAW yang menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan partai dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan mengabaikan hak-hak penggugat baik selaku anggota partai maupun selaku anggota DPRD Kabupaten Majalengka. “Sehingga penggugat memandang jika tindakan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Dan oleh karenanya, satu-satunya badan peradilan yang berhak mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Majalengka,” jelas Alwan. Sedangkan, terhadap eksepsi para tergugat, yang menyatakan gugatan penggugat tidak terang dan tidak jelas (Obscuur Libel), ditanggapi Alwan bahwa apa yang disampaikan para tergugat, adalah merupakan sesuatu yang mengada-ada, walaupun hanya sekadar mencari celah dalam sanggahan serta pembelaan seharusnya tetap pada aturan dan logika hukum, peristiwa hukum dan uraian dari fakta hukum yang ada, yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang para tergugat miliki. Di samping itu, menanggapi provisi, tim pengacara Neneng menilai, jika objek gugatan adalah surat usulan PAW dan juga surat persetujuan PAW, yang masih dalam proses hukum di PN Majalengka yang masih berlangsung, seharusnya dihormati oleh siapapun tanpa kecuali. Sehingga pantas kalau penggugat meminta tuntutan provisi, sehingga jawaban para tergugat dalam provisi patut untuk ditolak. “Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kiranya majelis hakim pemeriksa dapat memberikan putusan untuk menolak eksepsi dari para tergugat seluruhnya, serta menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya. (azs)
Dilengserkan Lewat PAW, Neneng Tetap Melawan
Kamis 20-02-2014,09:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,06:01 WIB
Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Minggu 15-03-2026,03:30 WIB
Tiket Kereta Lebaran dari Daop 3 Cirebon Laris Manis, 52 Ribu Kursi Sudah Terjual
Terkini
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Senin 16-03-2026,00:09 WIB
Klasemen Persib Terbaru Usai Ditahan Imbang Borneo FC 1-1
Minggu 15-03-2026,22:15 WIB
Bangkit di Bulan Ramadan, Lentera Cirebon Raya Kembali Hadir dengan Beragam Program Sosial
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB