KPK Periksa Mantan Mendagri

Jumat 21-01-2011,07:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Setelah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka sejak 29 September 2010, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Mendagri tersebut untuk pertamakalinya, kemarin (20/1). Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia itu diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus tersebut. “Benar. Hari ini (kemarin) KPK melakukan pemeriksaan atas HS (Hari Sabarno) terkait kasus damkar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Staf humas KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, kemarin (20/1). Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana bagi purnawirawan Jenderal TNI itu sejak ditetapkan sebagai tersangka. Hari menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam. Hari yang kala itu mengenakan baju safari abu-abu terlihat mendatangani KPK sekitar pukul 09.15. Dia keluar sekitar pukul 12.30. Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Hari menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp86,7 miliar tersebut. “Saya diperiksa bukan sebagai saksi. Saya dianggap ikut serta dan terlibat. Padahal faktanya tidak demikian,” katanya. Hari menyatakan, dirinya tidak paham dengan penetapannya sebagai tersangka. Dia menyayangkan, KPK baru menetapkan status tersangka atas dirinya setelah empat tahun lalu, peristiwa korupsi damkar tersebut berlalu. “Saya menyayangkan, ini kan sudah empat tahun peristiwa (korupsi damkar) itu muncul. Kalau dulu saya memang memenuhi syarat sebagai tersangka kenapa tidak bersamaan dengan almarhum Hengky Samuel Daud dan saudara Oentarto Sindhung Mawardi,” papar Hari. Jika penetapan tersangka atas dirinya bersamaan dengan Hengky dan Oentarto, kata Hari, bisa dilakukan cek silang atas tiga pihak tersebut. “Kalau sekarang gimana, kan pengusahanya (Hengky ) sudah meninggal. Ya ini kan jadinya kayak setengah musibah bencana,” tambahnya. Hari diduga terlibat korupsi terkait perannya dalam menyetujui penerbitan radiogram yang dibuat oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi. Atas persetujuan radiogram tersebut, mendiang Hengky Samuel Daud selaku pemilik PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya menjadi rekanan tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. (ken)

Tags :
Kategori :

Terkait