RADARCIREBON.COM - Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Irfan Nur Alam yang sebelumnya menjambat Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.
Kasus tersebut terkait dengan kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Cycling de Jabar 2024, Start di Cirebon dan Finish di Pantai Pangandaran
BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, Keluarga INA: Yakin Anak Kami Tidak Bersalah
Untuk diketahui, Irfan Nur Alam adalah putera Bupati Majalengka periode 2018-2024, Karna Sobahi. Saat ini Irfan menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Radarcirebon.com, Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebutkan bahwa Irfan menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka saat pembangunan Pasar Sindangkasih akan digulirkan tahun 2020.
Terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jabar, mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga Ayah Irfan Nur Alam akhirnya buka suara. Menurut Karna Sobahi, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif," ujar Karna lewat keterangan tertulis.
BACA JUGA:Peringatan BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Hingga Awal Pekan Depan
BACA JUGA:Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil," imbuhnya.
Menurut Karna, pihaknya memiliki semua fakta dan bukti yang akan mengungkapkan kebenaran. Dia yakin anaknya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang," jelasnya.