RADARCIREBON.COM - Event Cycling de Jabar akan menggunakan rute baru pada tahun 2024 yakni, titik start di Kota Cirebon dan finish di Pantai Pangandaran.
Cycling de Jabar merupakan event tahunan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tahun ini, dihelat tanggal 25 Mei 2024 mendatang.
Menariknya, helatan di tahun ini akan mengeksplorasi rute yang dimulai dari wilayah Pantai Utara Jawa Barat.
Berbeda dengan dua edisi Cycling de Jabar sebelumnya selalu mengeksplorasi rute Jabar selatan dengan start di Ciletuh, Kabupaten Sukabumi dan finis di Pantai Pangandaran.
BACA JUGA:Darurat Bencana Banjir di Cirebon Timur Lanjut, Tapi Dapur Umum Sudah Ditutup
Start Cycling de Jabar 2024 akan mengambil start dari Cirebon - Majalengka - Kuningan - Ciamis - Banjar dan kembali finis di Pantai Pangandaran.
Rute baru ini memilki jarak 213 kilometer dengan medan dan iklim yang tak kalah menantang, dan tetap menyajikan bentang alam yang tak kalah indah.
Pemdaprov Jabar sendiri akan mengoptimalkan Cycling de Jabar 2024 sebagai ajang promosi pariwisata Jabar pada bagian yang lain.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengapresiasi rute baru ini. Menurutnya waktu awal perencanaan Pemdaprov meminta kepada mitra penyelenggara rute baru. Jabar punya wilayah luas dan banyak potensi pariwisata yang relatif belum dieksplorasi.
"Ini sesuai keinginan kami mengembangkan wisata di Ciayumajakuning," ujar Bey Machmudin.
Bey menyebut Cirebon punya peran sentral bagi Jabar yakni menyangga Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) di Kabupaten Majalengka.
"Cirebon menjadi penyangga BIJB Kertajati, kami ingin ada ekspose. Walaupun tidak terlewati pebalap Cycling de Jabar, tapi nanti akan menjadi salah satu yang disebut dalam acara Cycling de Jabar ini," ucapnya.
Menurut Bey, dengan jarak 213 kilometer, panitia telah menyediakan tempat peristirahatan khusus bagi pebalap amatir atau pehobi sepeda. Tempat istirahatnya istimewa karena itu adalah rumah dinas Bupati Ciamis.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara