Pemuda Asal Kecamatan Pangenan Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
RADARCIREBON.COM - Pemuda asal Kecamatan Pangenan diamankan polisi setelah kedapatan jadi pengedar obat keras terbatas alias OKT.
Pemuda berinisial TP ini berusia 25 tahun. Ditangkan jajaran Polresta Cirebon pada Sabtu (16/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25) merupakan warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Ruang Utama Masjid Merah Panjunan Tempat Pengukuhan Wali Songo
BACA JUGA:Ternyata, Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah Bisa Dicover Asuransi
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya," ujar Kombes Sumarni, Minggu (17/3/2024).
Ia mengatakan, TP ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatam Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara TP juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Tersangka juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Tangerang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.