CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat.
Hal tersebut dikarenakan saat ini, Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah yang belum memiliki Perda KTR.
Imron mengatakan, saat ini di Jawa Barat, tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, salah satunya adalah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Soal THR Untuk Ojol dan Kurir Ekspedisi, Begini Klarifikasi Kemenaker
BACA JUGA:Disnakertrans Jabar: THR Tidak Wajib Diberikan Ojol dan Kurir Ekspedisi, Tapi...
Walaupun begitu, sebenarnya Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.
"Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda," ujar Bupati Imron, Rabu 20 Maret 2024.
Ia menuturkan, bahwa sebenarnya pada tahun 2020 lalu, sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini mejadi Perda.
Namun saat itu ujar Bupati Imron, ada kendala sehingga tidak berjalan.
BACA JUGA:Program Ramadan Festive 2024, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran
BACA JUGA:Janji STY: Banyak Cetak Gol ke Gawang Vietnam, Suporter Penuhi Stadion GBK
BACA JUGA:Pemain Vietnam Kena Mental, Minta Dicoret Saat Kontra Timnas Indonesia
Untuk saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Cirebon, untuk bisa memproses Perda ini dengan cepat.
Ia menargetkan pada Mei tahun ini, Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.