Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu 28 Februari 2024 hingga Senin 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemain Vietnam Kena Mental, Minta Dicoret Saat Kontra Timnas Indonesia
BACA JUGA:Nabi Palsu Pada Masa Nabi Muhammad, Tanggapan Rasulullah Sungguh Tak Terduga
BACA JUGA:6 Nabi Palsu dari Indonesia Sebelum Kemunculan 'Nabi Jannes' yang Ingin Bubarkan Islam
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu 9 Maret 2024 hingga Rabu 20 Maret 2024 pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
BACA JUGA:Indonesia vs Vietnam, Marc Klok Dapat Julukan Kakek di Timnas Indonesia
BACA JUGA:Usulan Calon Pj Bupati Cirebon Masih Pakai Format Lama
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara di 2 provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Usulan Calon Pj Bupati Cirebon Masih Pakai Format Lama
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, tinggal pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.