UPDATE Kasus Penggelapan Tabungan Siswa MI di Gegesik, Periksa Saksi Mulai Diperiksa

Kamis 21-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

UPDATE Kasus Penggelapan Tabungan Siswa MI di Gegesik, Periksa Saksi Mulai Diperiksa

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Update kasus penggelapan tabungan siswa MI di Gegesik, Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. 

Kasus penggelapan tabungan siswa ini menjerat nama mantan kepala sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah alias MI di Kecamatan Gegesik. 

Para saksi dalam kasus tersebut saat ini mulai diperiksa polisi.

Disebutkan, bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon mulai bergerak memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Sejauh ini sudah ada 3 saksi dari pelapor atau korban. Mereka telah diperiksa oleh penyidik di Mapolresta Cirebon pada, Selasa (19/3/2024). 

BACA JUGA:Mangga Gedong Gincu Diminati Jepang, Bey Machmudin: Kualitas dan Mutu Harus Dijaga

“Hari ini (Selasa) pertama kali pemeriksaan saksi. Sekarang baru tiga orang saksi dari pelapor diperiksa. Baru tiga orang surat panggilan. Nanti pemeriksaan bertahap,” tutur Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Dzuizzin SH MH.

Menurut Ahmad, pihaknya telah melaporkan mantan kepala sekolah berinisial HY dengan pasal penggelapan. 

Yaitu, Pasal 372 KUHPidana, tuduhannya adalah penggelapan uang tabungan milik para siswa dari kelas 1 sampai kelas 6.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid dari salah satu MI di Kecamatan Gegesik mendatangi Mako Polresta Cirebon. 

BACA JUGA:Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU RI: Kami Harus Siap

BACA JUGA:Gara-gara Pernyataan Dirjen PHI Ojol Dapat THR, Disnaker Kebingungan

Kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Kepsek berinisial HY yang diduga menggelapkan tabungan siswa. 

“Yang diduga digelapkan oleh oknum mantan kepala sekolah sebanyak Rp561 juta dari tabungan basecamp kelas 1 sampai kelas 6. Ada ratusan siswa dan siswi MI,” kata salah seorang wali murid, Kustami (36).

Kategori :