JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Selain mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU-RI juga menyampaikan perolehan suara partai politik (Parpol).
Persoalan perolehan suara parpol sangat mempengaruhi lolos tidaknya perwakilannya duduk di Senayan.
Sebab, dengan adanya aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
BACA JUGA:Rp3,9 Triliun Disiapkan KPw BI Cirebon untuk Penukaran Uang Jelang Idul Fitri
BACA JUGA:Ada Penawaran Istimewa di Informa Living Plaza Cirebon Jelang Idul Fitri
BACA JUGA:Gunakan Formasi 3-4-3, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia melawan Vietnam
Tidak semua parpol bisa meloloskan wakilnya ke Senayan. Dari belasan parpol nasional yang ikut kontestasi dalam Pemilu 2024 lalu.
Hanya 8 parpol yang lolos ke Senayan. Sementara, 10 parpol harus gigit jari karena perolehan suara secara nasional tidak mencapai 4 persen.
Lalu, apa sih yang disebut dengan batas ambang parlemen atau parliamentary threshold?
BACA JUGA:Lanal Cirebon Gelar Tarhim Bersama Unsur Forkopimda di Masjid Jami Al Bahar
BACA JUGA:Lagi, Sumedang Borong Penghargaan TOP BUMD Awards
BACA JUGA:Peluang Cyrus Margono di Timnas Indonesia, Pengamat: Debut Bulan April 2024
Melansir dari Hukum Online, yang dimaksud dengan Parliamentary threshold adalah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen.
Parliamentary threshold memiliki tujuan untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk di dalam parlemen.
Hal ini karena di Indonesia menganut sistem multipartai, maka perlu mengontrol pertumbuhan partai politik agar tidak terjadi multipartai yang ekstrem.