2 Pelaku Judi Togel di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara, Ditangkap di Kecamatan Gegesik

Jumat 22-03-2024,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

2 Pelaku Judi Togel di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara, Ditangkap di Kecamatan Gegesik 

RADARCIREBON.COM – 2 pelaku judi togel ditangkap jajaran Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Gegesik.

2 pelaku judi togel di Cirebon tersebut berinisial WD dan TW. Berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. 

Kedua pelaku diamankan oleh polisi pada Kamis malam, 21 Maret 2024, kira-kira pukul 20.30 WIB.

Dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, kedua pelaku bertindak sebagai merupakan pemasang dan penerima judi togel.

Menurut Kompol Hario, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, pelaku inisial TW merupakan pemasang togel. Sedangkan WD penerima pemasangan judi tersebut.

BACA JUGA:Jalan Baru Kabupaten Cirebon Talun – Sindangjawa Dibangun Tahun Depan, Segini Anggaran yang Dibutuhkan

"Keduanya ditangkap di kediaman WD pada Kamis malam dan kedapatan tengah memasang judi togel Hongkong. Sehingga kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kompol Hario, Jumat (22/3/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi WD dalam menjalankan aksinya selaku pengeber judi togel Hongkong yakni dengan menerima pemasangan nomor. 

Kemudian WD mengirimkan uangnya ke bandar yang kini berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik dan mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," jelas Hario.

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru di Cirebon untuk Pemudik Luar Cirebon juga Bisa Lakukan di Tempat Ini

Selain mengamankan 2 pelaku judi togel di Cirebon, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. 

Diantaranya, uang senilai Rp 63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, buku kemplang judi togel, spidol, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kompol Hario. (*)

Kategori :