Empat Pelaku Pengoplos LPG Subsidi Ditangkap Polisi

Sabtu 23-03-2024,12:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni Indarti Hasyim

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap 4 pelaku pengoplos liquefied petroleum gas (Gas) bersubsidi yang menjalankan praktik curangnya di  kediaman salah satu pelaku yang berkolasi di Pantai Tanjakan  Blok Balaidewa, Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan pengungkapan praktik pengoplosan LPG saat tim Baintelkan Polri sedang melaksanakan tugas kepolisian, dan Sat Reskrim Polres Indramayu menerima informasi dari tim Baintelkam adanya kegiatan mencurigakan di pinggir pantai Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Setelah diperiksa kegiatan tersebut yaitu berupa pemindahan tabung gas LPG 3 Kg  subsidi lalu dipindahkan isinya atau disuntikan ke tabung gas LPG 12 Kg.

"Kemudian anggota bersama-sama dengan tim Baintelkam Mabes Polri  melakukan pengecekan, dan menangkap 4 orang pelaku yang memiliki peran masing-masing," ujar Fahri, pada awak media, Jumat (22/3).

BACA JUGA:Segera Dilantik, Inilah 5 Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029

4 orang pelaku tersebut yakni WL (46) tahun asal Krangkeng pemilik lokasi, DD (43) tahun asal Krangkeng penyuplai LPG 3 Kg kepelaku, HR (25) tahun asal Sumedang sebagai supir, dan IL (18) tahun asal Garut berperan sebagai kernet.

Pada saat itu, sambung Fahri anggota menemukan kendaraan Truk Nopol D-9328-VE yang terdapat muatan
tabung gas LPG 12 Kg dan juga kendaraan Suzuki pickup Nopol E 8608 PZ yang mengangkut gas LPG 3 Kg, dan saat itu para pelaku serta barang bukti terkait dengan penyalahgunaan LPG tersebut ke Polsek Krangkeng diamankan kemudian di tindak lanjut pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Indramayu.

"Para pelaku mengaku sudah menjalankan praktik pengoplosan LPG Subsidi satu bulan 4 kali pengiriman itu dikirim ke wilayah Kabupaten Sumedang," terang Fahri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 117 tabung gas warna pink berisi LPG 12 Kg, 3 tabung gas warna biru berisi Gas LPG 12 Kg,  100 tabung gas warna pink ukuran 12 Kg dalam kondisi kosong, 70 tabung gas warna hijau berisi LPG 3 Kg, 180  tabung gas warna hijau ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong, satu unit Truk isuzu warna putih kombinasi nopol D 9328 VE, satu unit Mobil Suzuki Pickup warna abu-abu metalik dengan Nopol E 8608PZ.

BACA JUGA:Pj Walikota Sampaikan LKPj 2023 ke DPRD

Selain itu, Polisi juga menyita 62  besi tombak alat pemindah Gas LPG, 2 unit timbangan duduk digital, 3 unit Hp, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Fahri mengungkapkan modus yang dijalankan pelaku yakni pelaki memindahkan isi LPS tabung 3 kg ke tabung LPG 12 kg tanpa di lengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Adapun motif para pelaku demi mendapatkan keuntungan.

"WL terima keuntungan Rp 5.000 pertabung gas LPG 3 Kg, yang dijual ke A sekarang masib DPO, DD menerima keuntungan Rp 1.500 pertabung,  gas LPG 3 Kg, HR supir dapat upah Rp 300.000 sekali pengiriman dan IL dapatkan upah sebesar Rp 150.000 dalam sekali pengiriman," terangnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi. Dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
"Ancaman hukuman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000," tukas Fahri. (oni)

BACA JUGA:Lapas Kelas I Cirebon Usulkan 733 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran

Kategori :