CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT Jasa Marga sebagai pengelola Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) melakukan pelebaran jalan dan juga penambahan kapasitas lajur, di depan rest area KM 208 sampai KM 210. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan arus balik mudik 2024, mendatang.
Dikatakan oleh Manager Tol Colection Management PT JTT RO 2 Palikanci, Imam Zarkasih, sebelumnya di depan rest area KM 208, sering terjadi kepadatan saat moment tertentu. Pada saat tidak one way pun, pihaknya terpaksa melakukan contra flaw.
"Biasanya di depan rest area KM 208 terjadi kepadatan arus balik mudik. Apalagi tahun 2024 arus balik mudik akan diberlakukan one way 3 hari. Jadi tahun 2024, kita melakukan pelebaran dan penambahan lajur, yang sebelumnya 2 lajur menjadi 3 lajur," papar Imam.
Adapun pengerjaannya hanya satu titik, yakni rest area KM 208 sampai KM 210. Sekarang sudah selesai dan dapat digunakan oleh pemudik. "Mulai hari ini, sudah bisa digunakan," tandasnya.
BACA JUGA:Usulan Perbaikan Jalan Cirebon Ditolak Provinsi, Banyak Proyek yang Batal Nih
Disinggung soal sarana dan prasarana. Imam mengaku Tol Palikanci sudah dilengkapi dengan pemasangan kamera CCTV per 500 meter. Totalnya, ada sebanyak 53 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah titik. Sehingga, pihak pengelola Tol pun dapat memantau kondisi jalan.
"Jelang mudik lebaran Idul Fitri 2024 ini, kita sudah melakukan pergantian 15 unit kamera CCTV. Kita upgrade dengan resolusi lebih tinggi," terangnya.
Selain itu, Ia menyampaikan sistem transaksi di Ciperna Barat maupun di Ciperna timur. Katanya, yang biasanya gerbang tol Ciperna barat pada 2023 arus balik, dari Jawa ke Jakarta tidak bisa digunakan. Nanti pada saat arus balik 2024 ini sistem transaksinya bisa digunakan diarah sebaliknya dari arah Jawa menuju jakarta.
"Ciperna timur hanya menerima kendaraan dari arah Jawa Tengah ke Jakarta. Nanti pada saat arus mudik nah bisa menerima transaksi dari arah sebaliknya dari arah Jakarta ke Jawa Tengah," terangnya. (cep)
BACA JUGA:Sang Raja, Kolam Renang Pertama di Majalengka Dibangun Pada Masa Kerajaan