CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan melarang umroh backpacker. Pasalnya, terlalu beresiko.
Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat memanfaatkan perjalanan umrah backpacker.
Mungkin ibadah umrah dengan backpacker dianggap lebih efesien dari sisi biaya.
Mengingat, tingginya biaya umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
BACA JUGA:Flu Singapura Perlu Diwaspadai, Ingat Vaksinasi Sebelum Mudik
BACA JUGA:Alfamart Ajak Puluhan Ribu Member Buka Puasa Bersama di 34 Kota
BACA JUGA:Putus Harapan Membela Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen Menghubungi Sosok Ini
Perbandingan itulah yang kemudian dijadikan landasan masyarakat memilih umrah backpacker atau umrah mandiri.
Kasi PHU Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin SAg MPdI menyampaikan, Kemenag tidak menyarankan masyarakat Kabupaten Cirebon memproses perjalanan ibadah umrah mandiri. Sebab, sangat berisiko.
“Oleh karena itu, kami tidak merekomendasikannya. Toh lembaga resmi PPIU juga di kita sudah banyak,” ujar Yuto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 25 Maret 2024.
Alasan lainnya, karena banyak jamaah umrah backpacker disana yang terlantar. Terlebih bagi jamaah yang baru berangkat ke tanah suci.
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Cek Kesiapan Rel Kereta Api Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
BACA JUGA:Inilah 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon pada Tahun 2025
BACA JUGA:Hati-hati Berkendara Saat Mudik, Angka Kecelakaan Lagi Tinggi
“Sangat tidak direkomendasikan. Dari segi keamanan dan kenyamanannya tidak terjamin. Tapi, kami akui banyak sekali (jamaah umrah backpacker, red),” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak berani menyebut berapa total jumlah peminat umrah backpacker per tahunnya. Karena penyelenggaraan umrah, bukan lagi di Kemenag melainkan di PPIU.
“Per Maret 2023, Kemenag sudah tidak merekomendasikan paspor umrah. Itu putusan dari pusatnya begitu.”
“Tidak lagi mendapat rekom dari Kemenag untuk pemohon paspor. Kami hanya menangani soal haji,” katanya.
Hanya saja, tren umrah backpacker sendiri mengalami peningkatan pasca pandemi. Meskipun sebelum pandemi pun sebenarnya sudah marak.
BACA JUGA:Kisah Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Putus Asa Proses Sempat Tidak Jelas
Hanya saja, kalau setelah pandemi, Arab Saudi mengeluarkan regulasi, mengizinkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara digunakan untuk tujuan umroh.
Salah satunya Indonesia yang peluncuran sistemnya sudah dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu.
Soal umrah, adanya di PPIU. Artinya ketika terjadi hal apapun, Kemenag tidak bertanggungjawab. “Karena sejak perekrutan, pemberangkatan sampai kepulangan jamaah, itu tanggung jawab dari PPIU,” katanya.
Khusus dari Kabupaten Cirebon, pihaknya belum menemukan pengaduan atau laporan terkait umrah backpacker. “Selama ini, tidak ada laporan atau aduan. Dari Cirebon kayanya tidak ada,” katanya.
BACA JUGA:Berkah Ramadan, Bumdesma Mitra Saluyu Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu
Sebelumnya, Kemenag telah melarang umrah backpacker. Bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (sam)