CIREBON - Pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. Ditekankan bahwa semua kapal nelayan Indonesia boleh menggunakan BBM bersubsidi dengan volume 25 kiloliter per bulan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Kantor Kementerian ESDM, Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No 18/2013. Aturan itu mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Dengan demikian, surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak berlaku lagi. Surat itu berisi larangan bagi PT Pertamina dan badan usaha pendamping penyaluran BBM bersubsidi lainnya melayani pembelian BBM bersubsidi oleh kapal niaga berukuran di atas 30 gros ton (GT) Ketua FNB (Front Nelayan Bersatu) yang juga Ketua HNSI Jawa Barat, Ono Surono saat dihubungi Radarcirebon.com, Sabtu siang (22/2) menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. \"Akhirnya pemerintah sadar akan aturan yang telah dibuatnya sendiri dan telah membingungkan rakyat Indonesia terutama nelayan,\" ungkapnya. Bagi Ono, inkonsistensi pemerintah beberapa waktu lalu menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak perlu diulang. \"Permen perubahan ini sebagai obat buat 25 nelayan yang luka-luka akibat aksi bubar paksa yang dilakukan Polres Indramayu. Tiga Polisi korban lemparan batu dan beberapa nelayan diamankan satu hari di Polres Indramayu,\" imbuhnya. Lebih lanjut, pungkas Ono, sampai saat ini, Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin dan Khaerul Anam, masih berstatus sebagai tersangka. (wb)
Larangan BBM Dicabut Obat Bagi 25 Nelayan
Sabtu 22-02-2014,15:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,06:40 WIB
7 Mobil Bekas MPV 7 Seater Pas Buat Keluarga, Kabin Lega Performa Bandel, Harga Turun Signifikan
Selasa 28-07-2026,11:09 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas 50 Jutaan Paling Laris 2026, Kabin Luas, Muat 7 Penumpang, Cocok untuk Keluarga
Selasa 28-07-2026,03:45 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia VS Kamboja Piala AFF 2026, Tim Asuhan John Herdman Raih 3 Poin Penting
Selasa 28-07-2026,04:49 WIB
Tolak Naturalisasi Mentah-mentah, Pascal Struijk Pemain Keturunan Indonesia Tutup Peluang Gabung Timnas
Selasa 28-07-2026,06:39 WIB
Deretan 5 Mobil Bekas MPV 7 Seater Paling Tangguh, Performa 2000cc, Tenaga Gede Torsi Melimpah
Terkini
Selasa 28-07-2026,22:03 WIB
AKBP Bellen Anggara Pratama Resmi Jabat Kapolres Kuningan, Gantikan Muhammad Ali Akbar
Selasa 28-07-2026,22:02 WIB
Harga Pertalite, Biosolar dan LPG Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Ini Penjelasan Bahlil
Selasa 28-07-2026,21:22 WIB
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Pimpin Polres Cirebon Kota, Siap Perkuat Pelayanan Presisi
Selasa 28-07-2026,21:01 WIB
Videotron Roboh Tewaskan Pengendara di Majalengka, Satreskrim Turun Tangan
Selasa 28-07-2026,20:53 WIB