CIREBON - Pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. Ditekankan bahwa semua kapal nelayan Indonesia boleh menggunakan BBM bersubsidi dengan volume 25 kiloliter per bulan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Kantor Kementerian ESDM, Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No 18/2013. Aturan itu mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Dengan demikian, surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak berlaku lagi. Surat itu berisi larangan bagi PT Pertamina dan badan usaha pendamping penyaluran BBM bersubsidi lainnya melayani pembelian BBM bersubsidi oleh kapal niaga berukuran di atas 30 gros ton (GT) Ketua FNB (Front Nelayan Bersatu) yang juga Ketua HNSI Jawa Barat, Ono Surono saat dihubungi Radarcirebon.com, Sabtu siang (22/2) menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. \"Akhirnya pemerintah sadar akan aturan yang telah dibuatnya sendiri dan telah membingungkan rakyat Indonesia terutama nelayan,\" ungkapnya. Bagi Ono, inkonsistensi pemerintah beberapa waktu lalu menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak perlu diulang. \"Permen perubahan ini sebagai obat buat 25 nelayan yang luka-luka akibat aksi bubar paksa yang dilakukan Polres Indramayu. Tiga Polisi korban lemparan batu dan beberapa nelayan diamankan satu hari di Polres Indramayu,\" imbuhnya. Lebih lanjut, pungkas Ono, sampai saat ini, Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin dan Khaerul Anam, masih berstatus sebagai tersangka. (wb)
Larangan BBM Dicabut Obat Bagi 25 Nelayan
Sabtu 22-02-2014,15:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB