CIREBON - Pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. Ditekankan bahwa semua kapal nelayan Indonesia boleh menggunakan BBM bersubsidi dengan volume 25 kiloliter per bulan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Kantor Kementerian ESDM, Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No 18/2013. Aturan itu mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Dengan demikian, surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak berlaku lagi. Surat itu berisi larangan bagi PT Pertamina dan badan usaha pendamping penyaluran BBM bersubsidi lainnya melayani pembelian BBM bersubsidi oleh kapal niaga berukuran di atas 30 gros ton (GT) Ketua FNB (Front Nelayan Bersatu) yang juga Ketua HNSI Jawa Barat, Ono Surono saat dihubungi Radarcirebon.com, Sabtu siang (22/2) menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. \"Akhirnya pemerintah sadar akan aturan yang telah dibuatnya sendiri dan telah membingungkan rakyat Indonesia terutama nelayan,\" ungkapnya. Bagi Ono, inkonsistensi pemerintah beberapa waktu lalu menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak perlu diulang. \"Permen perubahan ini sebagai obat buat 25 nelayan yang luka-luka akibat aksi bubar paksa yang dilakukan Polres Indramayu. Tiga Polisi korban lemparan batu dan beberapa nelayan diamankan satu hari di Polres Indramayu,\" imbuhnya. Lebih lanjut, pungkas Ono, sampai saat ini, Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin dan Khaerul Anam, masih berstatus sebagai tersangka. (wb)
Larangan BBM Dicabut Obat Bagi 25 Nelayan
Sabtu 22-02-2014,15:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Update Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026, Kini Mulai Rp190 Jutaan, Cek Spek Lengkapnya
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB
Dugaan Gratifikasi Pokir Anggota DPRD Kuningan, Pengusaha J Buka Suara
Minggu 24-05-2026,22:00 WIB
Konvoi Juara Persib di Cirebon Berjalan Kondusif, KNPI dan Bobotoh Apresiasi Kapolres
Minggu 24-05-2026,18:30 WIB
Bocoran Skuad Persib Musim Depan Terungkap, Simak Nih Kata-kata Adhitia
Senin 25-05-2026,03:17 WIB
Update Motor Listrik Termurah Juni 2026: Harga Mulai Rp4 Jutaan, Cocok untuk Mobilitas Harian?
Terkini
Senin 25-05-2026,11:30 WIB
Kronologi Jemaah Haji Majalengka Wafat di Makkah, Sempat Pingsan Usai Salat Subuh
Senin 25-05-2026,11:00 WIB
Pelabuhan Cirebon Sekarang Makin Tertib dan Modern, Sistem STID Bikin Truk Ilegal Tak Bisa Masuk
Senin 25-05-2026,10:30 WIB
Duet H Supendi dan Charly van Houtten di Pilkada Indramayu, Sinyal Politik Menguat
Senin 25-05-2026,10:00 WIB
Como Catat Sejarah Lolos Liga Champions, Kiper Timnas Indonesia Kebobola 4 Gol
Senin 25-05-2026,09:22 WIB