CIREBON - Pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. Ditekankan bahwa semua kapal nelayan Indonesia boleh menggunakan BBM bersubsidi dengan volume 25 kiloliter per bulan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Kantor Kementerian ESDM, Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No 18/2013. Aturan itu mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Dengan demikian, surat keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tidak berlaku lagi. Surat itu berisi larangan bagi PT Pertamina dan badan usaha pendamping penyaluran BBM bersubsidi lainnya melayani pembelian BBM bersubsidi oleh kapal niaga berukuran di atas 30 gros ton (GT) Ketua FNB (Front Nelayan Bersatu) yang juga Ketua HNSI Jawa Barat, Ono Surono saat dihubungi Radarcirebon.com, Sabtu siang (22/2) menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton. \"Akhirnya pemerintah sadar akan aturan yang telah dibuatnya sendiri dan telah membingungkan rakyat Indonesia terutama nelayan,\" ungkapnya. Bagi Ono, inkonsistensi pemerintah beberapa waktu lalu menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak perlu diulang. \"Permen perubahan ini sebagai obat buat 25 nelayan yang luka-luka akibat aksi bubar paksa yang dilakukan Polres Indramayu. Tiga Polisi korban lemparan batu dan beberapa nelayan diamankan satu hari di Polres Indramayu,\" imbuhnya. Lebih lanjut, pungkas Ono, sampai saat ini, Ketua Dewan Presidium Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin dan Khaerul Anam, masih berstatus sebagai tersangka. (wb)
Larangan BBM Dicabut Obat Bagi 25 Nelayan
Sabtu 22-02-2014,15:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,20:49 WIB
Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Bongkar Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon
Jumat 25-09-2026,22:48 WIB
5 Tanaman Hidroponik Hias Indoor untuk Rumah Minimalis, Cantik dan Mudah Dirawat
Sabtu 26-09-2026,08:01 WIB
Sedekah Bumi Kaduela Kembali Digelar, 1.000 Warga Ikuti Tradisi Air Kahuripan
Jumat 25-09-2026,20:27 WIB
Dari Kampus UGJ ke Nasional, Fajri Fantara Dipercaya Jadi Sekjen DPP PERMAHI
Sabtu 26-09-2026,02:01 WIB
Punya Tekanan Darah Tinggi? Ketahui Manfaat dan Risiko Minum Air Kelapa
Terkini
Sabtu 26-09-2026,20:01 WIB
Rofiah Pulang ke Kuningan Usai Tembus Top 17 D’Academy 8, Disambut Meriah Warga Cipetir
Sabtu 26-09-2026,19:33 WIB
Dramatis! Rahmat Erwin Rebut Emas Asian Games 2026 dengan Selisih 1 Kilogram
Sabtu 26-09-2026,19:01 WIB
Tak Lagi Rujukan Berjenjang, Pasien di Jabar Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit
Sabtu 26-09-2026,18:46 WIB
ITS Sabet Juara Umum Kontes Robot Terbang Indonesia Tahun 2026 di IKN
Sabtu 26-09-2026,18:27 WIB