Soal Keberadaan Pramuka Dalam Kurikulum, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Selasa 02-04-2024,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belakang menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, dalam kebijakan baru Kemendikbudristek tidak mewajibkan Pramuka kedalam kurikulum.

Menanggapi hal tersebut, Kemendikbudristek membantah akan menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Bayar Zakat Pakai Uang atau Bahan Makanan Pokok? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Dipanggil Shin Tae-yong, Nathan Tjoe-A-On Susul Timnas U-23 Indonesia ke Dubai

BACA JUGA:Ingin Tubuh Tetap Fit Saat Berpuasa, Konsumsilah Buah-buahan Ini Ketika Sahur dan Berbuka

Kemendikbudristek justru menegaskan bahwa setiap sekolah menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. 

2

Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."

BACA JUGA:Tiket Program Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub: Sangat Disayangkan

BACA JUGA:Jersey Timnas Indonesia Akan Dirombak, Erspo: Diluncurkan Pertengahan Tahun 2024

BACA JUGA:Pantau Lalu Lintas di Tol Cipali, Korlantas Polri Operasikan Command Center

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo. 

Bahkan sejak awal pun Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk meniadakan Pramuka. 

Jika salah paham ini diawali oleh Permendikbudristek yang baru, justru Permendikbudristek tersebut menguatkan peraturan tentang pentingnya ekstrakurikuler di satuan pendidikan. 

Kategori :