3 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi di Kesambi dan Harjamukti Kota Cirebon, 1 Perempuan

Senin 08-04-2024,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

3 Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi di Kesambi dan Harjamukti Kota Cirebon

RADARCIREBON.COM - 3 pengedar sabu-sabu diringkus polisi di 2 lokasi berbeda. Mereka berinisial NA (30), IA (29), dan DL (31). 

Disebutkan, bahwa baru-baru ini jajaran Polresta Cirebon meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Ketiga tersangka diamankan di kos-kosan yang berada di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, 3 pengedar sabu-sabu ini berasal dari 3 daerah berbeda.

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Bus: Tiba-Tiba Mobil Grand Max Nyebrang ke Arah Saya

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Lajur Contraflow, Begini Kronologi Menurut Polisi

2

NA berasal dari Kabupaten Ponorogo, IA dari Kabupaten Brebes, dan DL tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

"Dari tangan NA, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 13,58 gram, dan handphone. Sedangkan dari IA dan DL, kami mengamankan 10 paket sabu-sabu seberat 4,27 gram, handphone, serta sepeda motor," jelas Kompol Dadang Garnadi, Minggu (7/4/2024).

Ia mengatakan, IA dan DL ditangkap pada Jum'at (5/4/2024) malam kira-kira pukul 21.30 WIB. Sedangkan NA ditangkap pada Sabtu (6/4/2024) dini hari kira-kira pukul 02.00 WIB. 

Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:13 Kantong Jenazah Sedang Diidentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta Cikampek

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. 

Tidak hanya itu, mereka juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus buron alias masuk daptar pencarian orang (DPO).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Dadang. (*)

Kategori :