Gayus Sengaja Dihukum Enteng

Sabtu 22-01-2011,07:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus “hanya” tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menganggap vonis tersebut merupakan upaya hakim agar Gayus masih bisa diperkarakan lagi dalam kasus berbeda. “Putusan tersebut tentu ada pertimbangannya. Coba kalau dia dikasih 20 tahun, perkara lain tidak bisa kena dia. Maksimum hukuman itu kan 20 tahun,” kata Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA kemarin (21/1). Harifin menjelaskan, dalam KUHP kurungan badan paling mentok adalah 20 tahun. Jika seorang terdakwa telah dikenai kurungan maksimal itu, maka dia tidak bisa disidangkan dengan perkara lain. Sebab, terdakwa tersebut telah mendapat hukuman kurungan badan maksimal. Nah, karena Gayus hanya mendapat hukuman tujuh tahun, kata Harifin, kasus lain tetap bisa dibawa ke pengadilan. Apalagi, hukuman untuk Gayus yang diputus ketua majelis hakim Albertina Ho itu hanya pada empat perkara. Yakni, lalai dalam menangani keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (merugikan negara Rp570 juta), memberikan keterangan palsu untuk menyiasati rekening Rp28 miliar, menyuap aparat agar tidak ditahan, dan menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun untuk memengaruhi putusan. “Dengan begini, kasus lain bisa masuk lagi,” katanya. Harifin mengatakan bahwa putusan tersebut memberi peluang bagi kasus lain yang lebih besar untuk disidangkan. “Tindak pidana yang dilakukan Gayus harus dituntaskan. Ada peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini,” katanya. Kasus-kasus tersebut, imbuh Harifin, adalah perkara-perkara pajak yang lebih besar. “Orang sudah lihat sistem perpajakan kita banyak sekali lubang-lubangnya. Pengawasannya tidak ketat, peradilan pajak perlu dibenahi. Itu harus diperbaiki dan ini yang sebenarnya harus dipimpin Presiden,” katanya. Seperti diketahui, ada kasus lain yang menunggu Gayus. Yakni, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak dan pencucian uang yang pernah dijalani Gayus di PN Tangerang. Untuk kasus penggelapan uang itu dibagi menjadi dua berkas yakni berkas uang Rp28 M yang diakui Gayus dari tiga perusahaan dan berkas Rp74 M yakni aset Gayus yang berhasil dibekukan penyidik. Harapan Mahkamah Agung agar Gayus bisa dijerat dengan kasus kasus lain disambut baik oleh Mabes Polri. Korps baju coklat itu yakin, Gayus bisa kena pasal-pasal lain dalam kasus yang berbeda-beda itu. Salahsatu ancaman hukuman terberat yang menanti Gayus Tambunan adalah  hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp28 miliar. Untuk uang yang diduga dari tiga perusahaan itu, Polri mengincar Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B. Pencucian uangnya Pasal 3,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin. Pasal 11 itu  berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya.” Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sedangkan  Pasal 12 B berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” Dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1). Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapinya dengan  dokumen pajak yang pernah ditangani Gayus. Kini, Polri memegang data pajak 151 perusahaan. Boy Rafli menambahkan, saat ini penyidik juga sudah memeriksa orang-orang dari perusahaan terkait Gayus. “Sudah ada dua perusahaan, sebagai saksi,” katanya. Kedua orang tersebut merupakan pimpinan dari perusahaan itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. “Termasuk pimpinan perusahaan. Untuk keterangan sepenuhnya ikuti saja sidang peradilannya,” katanya. Boy memastikan, jika unsur-unsur gratifikasi terbukti, pihak pemberi (perusahaan) bisa dikenakan pasal pidana. “Insya Allah,” katanya. Secara terpisah, sumber Jawa Pos (Grup Radar Cirebon) menyebut tim penyidik yang saat ini berada di Georgetown, Guyana memperoleh data-data yang signifikan. “Setelah transit di KBRI Paramaribo, tim sekarang bergerak di Georgetown,” kata seorang perwira menengah kemarin. Tim kepolisian berkoordinasi dengan otoritas Guyana untuk melacak identitas aplikasi paspor Guyana atas nama Yosep Morris dengan foto Gayus Tambunan itu. “Ada alamat yang teregistrasi atas nama Yosep Morris, sebuah apartemen,” katanya. Pekan depan, tim  segera pulang ke Jakarta untuk melaporkan hasil penyelidikan. “Nanti, ada foto-fotonya lengkap, setelah dilaporkan ke pimpinan, nanti dibeber di Jakarta,” katanya. Seperti diketahui, penyidik berhasil menemukan copy paspor Guyana dalam email Arie (tersangka) dan John Jerome Grice (buron). Polisi juga menemukan dokumen lain di antaranya akta kelahiran anak-anak dengan identitas yang diduga anak Gayus Tambunan. Di sela-sela rapat pimpinan Polri-TNI, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi meminta semua pihak yang tidak memahami kasus Gayus  menahan diri untuk tidak berkomentar. “Tolong hormati proses yang berjalan. Jangan dikesankan semua jelek. Itu kan oknum saja,” katanya. Secara terpisah, Kementrian Luar Negeri  menyatakan komitmen untuk terlibat dalam perburuan John Jerome Grice. Perburuan Warga Amerika Serikat (AS) yang diduga anggota Central Intelligence Agency (CIA) dan menjadi dalang pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan itu akan dilakukan secara lintas departemen. Kemenlu kini sedang menyiapkan tim khusus untuk membantu aparat kepolisian jika hendak melakukan perburuan ke luar negeri. “Akan kami fasilitasi jika polisi berencana melakukan perburuan ke luar negeri,” kata juru bicara Kemenlu, Michael Tene dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/1) kemarin. Tene mengatakan telah mendapat informasi bahwa Mabes Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap John Jerome Grice. Kemenlu juga masih melakukan perundingan dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta untuk membahas kemungkinan untuk membantu pengejaran Jerome. Michael menambahkan, meski akan memberikan dukungan, Kemenlu tidak akan memberi keterangan kepada media terkait teknisnya. “Karena ini masalah yang ditangani instansi hukum di Indonesia.” tegas Tene. Secara terpisah, Kedubes AS kembali menegaskan tidak mengenal identitas John Grice. Wakil Duta Besar AS untuk Indonesia Ted Osius dalam acara Workshop on Illegal Logging/Timber Trade di Jakarta mengatakan bahwa pihaknya juga tidak tertarik untuk terlibat lebih dalam untuk mengungkap siapa sebenarnya John. “Kami tidak tertarik dengannya itu wewenang (pemerintah, red) Indonesia,” ujar Ted. Ted mengatakan, Kedubes AS terbuka dan siap memberikan bantuan jika kepolisian RI ingin bekerja sama dengan mereka dalam menemukan fakta. Itu, kata dia, adalah  bagian dari komitmen AS dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Tidak ada keterlibatan kami selain mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. Hasil penelusuran Jawa Pos, John mempunyai dua kantor di Indonesia. Yakni, PT Integro Capital Partners di Wisma Metropolitan II lantai 6 dan PT Tyara Consultant di Jalan Ksatrian X no 5 Matraman, Jakarta. Di bagian lain, omongan Gayus tampaknya bakal merembet ke kasus Antasari Azhar. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung kemarin (21/1) menjelaskan, pihaknya masih mendalami perkataan Gayus Tambunan. Terutama terkait pernyataan Gayus tentang ada rekayasa di balik kasus Antasari Azhar sebagai terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis Rabu lalu (19/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengatakan, jika kasusnya dibongkar untuk mengalihkan kasus mafia hukum lainnya. Dimana dalam kasus mafia hukum ini melibatkan Jaksa Cirus Sinaga, terkait kasus yang menyeret Antasari. Marwan menjelaskan, untuk mendalami pernyataan Gayus tersebut, pihaknya menurunkan tim. “Saya minta inspektur yang membidangi pemeriksaan untuk meneliti (pernyataan Gayus, red),” jelas mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pindus) seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung. Menurut Marwan, kasus Antasari tersebut sudah diputuskan hingga tingkat Mahkamah Agung. Dia menjelaskan, pihak Antasari bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika merasa ada rekayasa. Sementara itu, terkait Cirus yang dikatakan Gayus sebagai dalang rekayasa kasus Antasari belum diperiksa. Marwan mengatakan, Cirus masih belum masuk. Dia mendapatkan informasi jika Cirus sakit karena depresi. “Mungkin depresi dengan pemberitaan terbaru ini,” katanya lalu tertawa. Marwan hanya mengatakan, Cirus pernah melayangkan surat keterangan sakit untuk tiga minggu. Namun, untuk perkembangannya, Marwan mengatakan belum mendapatkan surat keterangan sakit dari Cirus lagi. Marwan mengancam, jika sudah 45 kali Cirus bolos atau tidak masuk tandap alasan, Cirus bisa dipecat. Bahkan dipecat dengan tidak hormat. “Ini sudah aturan untuk PNS,” katanya. (aga/rdl/zul/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait