Cetak E-KTP Diserahkan ke Disdukcapil

Senin 24-02-2014,15:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI- Selama ini, pencetakan KTP Elektronik masih dilakukan secara terpusat. Hal inilah yang menghambat pendistribusian e-KTP di daerah-daerah. Berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri, pencetakan e-KTP direncanakan pada pertngahan tahun ini akan diserahkan kepada kantor disdukcapil setempat. Kepala Bidang SIAK Disdukcapil Kota Cirebon Drs Anan Suyitno didampingi oleh Kasi Pembangunan Sistem Informasi Drs Rahmat Shaleh membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan pihaknya menyambut positif rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan pencetakan e-KTP sampai di tingkat pemerintah kota/kabupaten. \"Kita masih menunggu, mungkin baru bisa terlaksana di APBN-Perubahan untuk menyiapkan mesin cetak tersebut,\" katanya, kemarin. Rahmat menyebutkan hingga saat ini di Kota Cirebon telah didistribusikan sebanyak 199.950 e-KTP. Sementara untuk jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman tercatat sebanyak 200.319 orang. Secara nasional, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP ada 191 juta jiwa. \"Hingga akhir tahun kemarin masih ada 19 juta jiwa yang masih belum mendapatkan e-KTP,\" ujarnya. Ia juga menjabarkan berdasarkan Perpres No 112 tahun 2013, KTP SIAK (non-elektonik) masih bisa digunakan hingga akhir tahun 2014. Dengan demikian, KTP SIAK ini masa berlakuknya diperpanjang satu tahun ke depan. Hal ini untuk mengantisipasi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP. \"Karena kalau misalnya KTP SIAK ini tidak berlaku, penduduk yang belum mendapatkan e-KTP nanti tidak punya identitas,\" katanya. Rahmat juga menjelaskan untuk memeprcepat target perekaman, pihaknya sekarang lebih aktif terjun ke masyarakat. \"Kita lakukan jemput bola ke masyarakat menggunakan mobil pelayanan,\" ucapnya. Selain itu, perekaman e-KTP juga dilakukan ke para siswa SMA, yang berumur 15tahun ke atas. \"Semua siswa SMA kota Cirebon, sudah kami rekam datanya,\" terangnya. Hal ini agar para siswa tersebut, tidak usah merekam lagi data apabila ia sudah mencapai umur 17 tahun. \"Kalau mereka sudah berumur 17 tahun baru kita cetak e-KTP,\" ucapnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait