CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta revisi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memprioritaskan zona hijau. Pasalnya, Perubahan itu dipastikan berpengaruh pada perkembangan wilayah ke depan di Kabupaten Cirebon.
Sementara penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi. Terbagi: kawasan industri pergudangan, sentra batik Cirebon, pesisir terpadu, pariwisata terpadu, agro Arjawinangun dan agro Ciledug.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE. Menurutnya, penyusunan tata ruang, harus bisa melahirkan keseimbangan antar kawasan. Misalnya berkaitan lahan pertanian.
Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.
BACA JUGA:Oleh-oleh Khas Majalengka, Ada Juga Loh Batik Khas Motif Panyaweuyan dan Simbarkancana
“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebainya diganti menjadi pemukiman atau ruang hijau,” kata Yoga.
Yoga menyampaikan, jika lahan pertanian tak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja. Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan pesawahan non produktif karena kesulitan air, dibangun pabrik industri.
“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Efektifitas dan keberhasilan Perda RTRW dapat diukur, bila mampu mengintegrasikan semua sektor dengan baik.
BACA JUGA:Asal Usul Pilang Cirebon, Singkatan dari Pedati Ilang, Pernah Miliki Jalur Kereta Api
“Artinya Perda RTRW harus bisa mendrive semua sektor dan bisa dijadikan pedoman. Maka itulah keberhasilan tata ruang. Dan tentunya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon," terangnya
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ahmad Fawaz STP mengingatkan prinsip utama yang perlu ditanamkan pemerintah daerah dalam merevisi Perda RTRW, adalah keseimbangan antar kawasan di Kabupaten Cirebon.
“Prinsip utama pemerintah daerah dalam pembentukan rancangan tata ruang wilayah itu keseimbangan antara kawasan pertanian, industri, permukiman, dan kawasan lindung. Jangan sampai berat salah satu tapi berdampak buruk bagi sektor lainnya ,” tegas Fawaz.
Dia menilai, jika tidak ada keseimbangan antar kawasan, karena kesalahan RTRW, akan mengakibatkan bencana di kemudian hari. Akibatnya tata ruang tidak teratur dan pembangunan kurang efektif.
BACA JUGA:Taktik Curang Qatar Terendus Sejak Awal, Dibongkar Staff Pelatih Timnas Indonesia U23
Ketua Fraksi PKS itu pun menjelaskan, aturan yang proposional, pengendalian dan penerapan aturan pada perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
“Kami minta agar pengendalian pelaksanaan perda RTRW ini dilakukan dengan tegas, agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” pungkasnya. (sam)