RADARCIREBON.COM - Adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024, dianggap tidak terbukti.
Hal tersebut diungkapkan Hakim dalam pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024.
Pembacaan putusan yang dibawakan oleh Hakim Arief Hidayat ini menyebutkan, tidak ditemukan indikasi adanya campur tangan Presiden Jokowi dalam urusan Pemilu 2024.
Hakim Arief Hidayat mengatakan tak menemukan bukti adanya nepostisme, ketidaknetralan, abuse of power atau intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
BACA JUGA:MK Anggap Sah Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
Hal serupa dibacakan Hakim Daniel Yusmic, bahwa tidak ada bukti Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024 kemarin.
Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menyimpulkan, tidak ada kejanggalan terkait anggaran bansos yang digulirkan jelang pemilihan.
Selain itu, adanya bukti bahwa bansos telah mempengaruhi secara paksa pemilik hak suara, juga tidak terbukti.
Hakim Ridwan Mansyur juga menyampaikan hal serupa bahwa tidak ada bukti adanya bansos presiden dengan tujuan untuk menguntungkan paslon nomor urut 02.
BACA JUGA:Keputusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres: Menolak Permohonan untuk Seluruhnya!
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata hakim Arsul Sani.
Di sisi lain, permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin, disebut Hakim Arief tidak memiliki alasan menurut hukum.
Sebab menurut MK, proses pencalonan Gibran sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.
“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan,” jelas Arif.
MK menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran selaku calon wakil presiden, tidak melakukan pelanggaran.