JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusannya terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024, Senin 22 April 2024. PDI Perjuangan pun mengambil sikap.
PDI Perjuangan merupakan partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan nomor urut 3 pun mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara Pilpres 2024 ke MK.
BACA JUGA:Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah di Gegesik Ludes Terbakar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hakim MK seharusnya memutuskan PHPU untuk pilpres 204 dengan hati nurani hingga berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara.
"Seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto saat awal membaca poin sikap PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Kemudian, Hasto pun membacakan beberapa poin dari PDI Perjuangan menyikapi putusan PHPU untuk pilpres 2024 di MK.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Jalan Baru Watubelah Cirebon, 1 Orang Luka karena Senjata Tajam
Menurutnya, PDI Perjuangan menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki dalam memutuskan PHPU untuk Pilpres 2024.
"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.
Kader PDI Perjuangan asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa demokrasi Indonesia terbatas ke prosedural setelah muncul putusan MK terhadap PHPU untuk pilpres 2024.
"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," katanya.
BACA JUGA:Satgas Saber Pungli UPP Kota Cirebon Gelar Razia Calo dan Jukir Liar
Berikut lima poin yang dibacakan Hasto sebagai sikap resmi PDI Perjuangan menyikapi keputusan MK terhadap sengketa Pilpres:
Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang makin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
BACA JUGA:Ajukan Dissenting Opinion, Saldi Isra: Memang Presiden Boleh Kampanye, Tapi…
Ketiga, PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.
Keempat, meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat.
Maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.
BACA JUGA:Jadwal Babak 8 Besar Piala Asia U23, Indonesia Main Tengah Malam
Kelima, PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan.
PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan pemilu.
Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe. (*)