Maka rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sehingga, adanya urgensi dan dorongan untuk membentuk Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi, Bey berpandangan harus selaras dengan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.
"Namun di sisi lain akan beririsan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar pada Bidang Perlindungan Konsumen serta tugas pokok dan fungsi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)," kata Bey.
Dengan begitu pengenaan sanksi dalam ranperda tidak boleh bertentangan dengan sanksi yang sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan Perda hanya dapat mengatur sanksi terhadap pelanggaran yang belum diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Bagan Pertandingan Babak 8 Besar dan Semifinal Piala Asia U23
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey berujar bahwa kekhususan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas menjadi perhatian utama untuk menjamin melaksanakan kehidupannya tanpa adanya diskriminasi.
"Sehingga negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan sangat baik," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, sambung Bey, Perda No 7 Tahun 2013 perlu diganti untuk diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menanggapi berbagai permasalahan kehidupan penyandang disabilitas di Jabar.
Dalam hal pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, sebagian telah diejawantahkan dalam beberapa perda lainnya, seperti perda mengenai penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penyelenggaraan perlindungan anak, perhubungan, kepariwisataan, dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
Sehingga untuk Ranperda ini, Bey menegaskan perlunya peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menyediakan griya/panti sebagai tempat penampungan sementara dan diberikan berbagai fasilitas bagi penyandang disabiltas sampai mereka mampu mandiri.
"Pengenaan sanksi bagi keluarga penyandang disabilitas yang melakukan penelantaran kepada anggota keluarganya yang menjadi penyandang disabilitas, kiranya perlu untuk dipertimbangkan," kata Bey.
"Juga peran serta masyarakat pada penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," sambungnya.
BACA JUGA:3 Orang Keracunan Gas di Dalam Kapal, 2 Meninggal Dunia, Kejadian di Pelabuhan Kejawanan Cirebon
Terakhir, terkait Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan,dan Teknologi Jawa Barat, Pj Gubernur Jabar mengusulkan untuk dapat diselaraskan kembali menjadi Penyelenggaraan Sistem IImu Pengetahuan dan Teknologi.
"Argumentasi dasar kami untuk dimohonkannya penyelarasan kembali atas judul ranperda menjadi Penyelenggaraan Sistem llmu Pengetahuan dan Teknologi, terletak pada keberadaan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dibatasi oleh locus atau wilayah, namun arah dan pelaksanaan kebijakannya yang dapat dibatasi oleh kewenangan daerah," tuturnya.