Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Rabu 26-02-2014,12:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KARANGAMPEL – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kecamatan Karangampel melakukan penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif maupun parpol peserta pemilu 2014 yang tersebar di sejumlah tempat, Selasa(25/2). Dipimpin langsung oleh Kasie Trantib Kecamatan Karangampel, Rusyad Nurdin ST, mereka melakukan penertiban di sejumlah lokasi terutama di jalan-jalan protokol. Rusyad menjelaskan, alat peraga kampanye terpaksa ditertibkan karena melanggar zona aturan pemasangan alat peraga dan merusak keindahan lingkungan. Diantaranya di sejumlah jalan protokol, di tempat-tempat yang bukan merupakan zona pemasangan alat peraga kampanye seperti di dekat lokasi pendidikan, tempat ibadah dan sebagainya. “Sebenarnya kami berharap dari caleg itu sendiri maupun parpol yang melakukan penertiban. Namun karena mereka tidak melakukannya, maka terpaksa kami yang turun langsung guna melakukan penertiban,” ujar Rusyad. Dikatakannya, sesuai denga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD kabupaten/kota telah diatur melalui zonasi. Jadi pemasangan alat peraga harus dilakukan pada zona yang telah disepakati bersama. Selain itu, materi yang tercantum dalam alat peraga juga sudah diatur dan harus ditaati. Dalam penertiban kali ini sempat mendapat protes dan penolakan dari tim sukses caleg serta parpol peserta pemilu 2014. Mereka beralasan tidak mengetahui aturan tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye, sehingga masih melakukan pemasangan seenaknya. Atas kejadian itu, Rusyad mengajak mereka agar dengan penuh kesadaran melakukan penertiban sendiri-sendiri. Penertiban alat peraga kampanye juga disaksikan oleh pihak dari kepolisian serta perwakilan dari sejumlah partai politik. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait