Kemudian pelaku inisial TG, melakukan kekerasan dengan menggunakan golok ke tangan MJ.
Sementara itu, YB melakukan kekerasan dengan menggunakan cerulit ke arah pinggang sebelah kanan tubuh MJ sebanyak 1 kali.
Para pelaku yang berhasil diamankan, terancam maksimal 7 tahun penjara.*