Pemkot Sertifikatkan Aset

Senin 24-01-2011,07:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Meski hanya memiliki luas wilayah 36 km2, ternyata jumlah aset yang dimiliki oleh Pemkot Cirebon cukup besar. Namun demikian, aset-aset milik Pemkot Cirebon tersebut rawan mendapatkan gugatan dari pihak lain karena kurang jelasnya status aset tersebut. Salah satu bukti kalau aset milik Pemkot Cirebon bisa digugat adalah hilangnya lahan eks Dinas Kelauatan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian (DKP3) dari daftar aset karena kalah menghadapi gugatan dari pihak keraton Kasepuhan. Bahkan meski kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) bukan aset milik Pemkot Cirebon, tetapi saat ini sedang digugat oleh ahli waris Ratu Anggraeni. Menurut Kabag Perlengkapan dan Keuangan Setda Kota Cirebon, H Sopandi, saat ini Pemkot Cirebon memiliki jumlah aset mencapai 392 bidang.  “Dari 392 bidang tersebut memiliki luas lahan memcapai 1.862.941 m2. dari jumlah tersebut baru sekitar 90% yang sudah memiliki sertifikat hak pakai,” kata dia kepada Radar, Minggu (23/1). Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa sejak tahun 2010 lalu Pemkot Cirebon melakukan penataan dan inventarisir aset yang ada. Bahkan hingga saat ini aset milik Pemkot Cirebon sedang dalam proses sertifikat. “Proses pensertifikatan aset Pemkot tersebut dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran yang ada,” ujar dia. Terpisah, Sekretaris Daerah (sekda), Drs H Hasanudin Manap MM mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak saset Pemkot Cirebon yang belum disertifikatkan. “Dengan adanya sertefikat aset tersebut berarti sudah menjadi salah satu bukti legal formal kepemilikan aset,” tegasnya. Lebih lanjut, dia mengungkapkan di lingkungan Pemkot Cirebon tergolong unik terhadap pengelolaan aset yang ada. Sebab, ada beberapa aset yang langsung dikelola oleh Pemkot Cirebon melalui bagian perlengkapan, ada juga aset yang dikelola oleh PD Pembangunan. (mam)

Tags :
Kategori :

Terkait