Karcis Masuk Bromo Naik 400 Persen

Kamis 27-02-2014,08:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

PROBOLINGGO - Pencinta traveling domestik maupun mancanegara harus merogoh dompet lebih dalam untuk menikmati panorama Gunung Bromo. Karcis masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bakal naik. Bahkan, kenaikan tersebut hampir mencapai 300 persen untuk wisatawan nusantara dan lebih dari 400 persen untuk wisatawan mancanegara. Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari menyatakan, kenaikan tarif karcis itu terjadi menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. PP tersebut berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. \'\'Rencana hasil revisi PP itu akan diberlakukan mulai Mei,\" ujarnya Rabu (25/2). Jika selama ini karcis masuk kawasan TNBTS untuk wisatawan domestik Rp 10 ribu per orang, pada Mei naik menjadi Rp 37.500 per orang. Perinciannya, Rp 35 ribu untuk karcis dan Rp 2.500 untuk asuransi. Karcis masuk untuk wisatawan mancanegara naik menjadi Rp 267 ribu dari tarif sebelumnya Rp 57 ribu. Angka itu sudah termasuk asuransi. \'\'Itu untuk hari kerja. Kalau hari libur, beda lagi,\'\' terangnya. Ketika hari libur, tarif baru naik 150 persen dari tarif hari kerja. Dengan demikian, karcis untuk wisatawan nusantara menjadi Rp 52.500 per orang, sedangkan wisatawan mancanegara dikenai tarif masuk Rp 400.500 per orang. Ketika disinggung mengenai tingginya kenaikan tarif tersebut, Ayu menduga, sejak PP itu disahkan 16 tahun lalu, belum ada kenaikan tarif. Keputusan tersebut diprediksi berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke TNBTS. “Kemungkinan seperti itu (berdampak, Red),” ujarnya. Karena itu, jauh sebelum tarif baru tersebut diberlakukan, pihaknya intens mengumumkan kebijakan itu kepada masyarakat. Sejatinya, lanjut dia, revisi PP No 59 Tahun 1998 itu telah ditandatangani presiden. Tapi, sejauh ini, peraturan tersebut belum diundangkan. Karena itu, meski pihaknya telah menerima revisi peraturan tersebut, kenaikan tarif belum diberlakukan lantaran masih menunggu revisi itu diundangkan. Ren­cananya, proses tersebut dilakukan pada Mei 2014. Penjelasan Ayu tentang tiket masuk Bromo yang belum pernah naik sejak 16 tahun lalu itu patut dipertanyakan. Sebab, pada pertengahan tahun lalu, tarif masuk Bromo juga naik. Kebijakan yang dikeluhkan wisawatan maupun penyedia layanan jasa di gunung yang terkenal dengan sunrise-nya tersebut saat itu dibelakukan per 1 Juni. Kala itu tiket masuk untuk wisatawan mancanegara naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 72. 500. Persentase kenaikan juga berlaku bagi turis lokal, yakni dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu per orang. (qb/rud/JPNN)

Tags :
Kategori :

Terkait