CIREBON, RADARCIREBON.COM - Orang dengan ragam disabilitas di Kabupaten Cirebon hingga kini masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kekerasan fisik, verbal, serta psikis meliputi bullying (perundungan), stigma hingga eksklusi baik dalam ranah domestik maupun publik seringkali dialami oleh penyandang disabilitas.
Hambatan lain juga ditemui dan terjadi pada akses pelayanan publik yang ramah dan inklusif serta pelibatan mereka secara aktif dan bermakna dalam pembangunan daerah.
Merespon persoalan itu, Komunitas Oemah Cherbon Inklusi (OCI) mengajak unsur Pemkab Cirebon melakukan audiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP) RI.
BACA JUGA: 50 Anggota DPRD Indramayu Terpilih Sudah Ditetapkan KPU, Ini Dia Partai dengan Kursi Terbanyak dan Tersedikit
Audiensi diselenggarakan di Gedung Bina Graha, Kantor Kedeputian V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis, Kantor Staf Istana Presiden Jakarta, pada Senin (6/5/2024).
Ketua Umum OCI Siti Hartinah menyampaikan, bahwa audiensi ini sebagai ikhtiar menyuarakan aspirasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon.
“OCI selama ini bekerja menjadi sistem pendukung advokasi kawan-kawan ragam disabilitas di Kabupaten Cirebon, terutama sekali dalam mengakses sejumlah hak-hak sipil dan kewarganegaraan,” ungkapnya.
Kedeputian V HAM Strategis Kantor Staf Presiden Sunarman Sukamto mengatakan, betapa pentingnya meletakkan paradigma hak asasi manusia dalam merespons persoalan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Tren Pemimpin Muda Dunia Bawa Angin Segar, Harapan Baru untuk Cirebon Jelang Pilkada 2024
Menurutnya, pemenuhan hak asasi manusia terhadap ragam disabilitas telah menjadi salah satu misi utama Pemerintahan Joko Widodo, yang tertuang dalam sejumlah arahan, program strategis, hingga rencana aksi nasional yang menjadi mandat untuk diteruskan hingga ke level kota dan kabupaten serta desa.
“Partisipasi adalah ruh utama dari inklusi disabilitas. Asesmen menyeluruh hingga tindakan afirmatif penting dilakukan oleh Pemkab Cirebon dalam pemenuhan hak asasi manusia terhadap ragam disabilitas,"
"Jangan lagi ada stigma, mengingat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa regulasi tidak boleh hanya di atas kertas, perlu perencanaan yang berdampak," ujarnya.
Data yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, hingga Februari 2024, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon sebanyak 4.229 orang. Terdiri dari disabilitas daksa sebanyak 3.410 jiwa, disabilitas netra 156 jiwa, disabilitas intelektual 164 jiwa, disabilitas rungu 350 jiwa, disabilitas mental 124 jiwa serta disabilitas wicara 25 jiwa.
BACA JUGA:Hore! Suporter Timnas Bisa Nobar Indonesia vs Guinea Lewat Siaran TV Nasional
Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSI melalui nota dinas yang diwakilkan kepada Asisten Daerah dan Pemerintahan Kabupaten Cirebon menyebutkan komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon.
“Komitmen Pemda Kabupaten Cirebon tertuang melalui rancangan Perda Kabupaten Cirebon terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang sudah dibahas pada rapat paripurna bersama DPRD pada 30 April 2024, sehingga dapat digunakan oleh stakeholder terkait," paparnya.
Sementara itu, unsur dari Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Gumilang SS MSI mengatakan perihal kasus-kasus kekerasan yang dialami disabilitas bisa terjadi, menjadi pekerjaan rumah besar, mengingat pelaku tidak ada pengetahuan atau pemahaman terkait kekerasan tersebut. Juga yang tak kalah penting, katanya, adalah visi misi Kabupaten Cirebon harus sejahtera.
“Tugas Bappelitbangda Kabupaten Cirebon adalah mensukseskan rencana ideal, peningkatan taraf hidup kesejahteran orang meliputi ekonomi, pendidikan dan infrastruktur".
BACA JUGA:Musrenbangnas 2025: Jabar Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi
"Saat ini, pertama, skala prioritas pembangunan: sarana dan prasarana jalan. Kedua, kapasitas ekonomi daerah, yang dapat stimulir kehidupan sosial masyarakat, PDRB Cirebon 5,5 triliun per 2,4 juta penduduk. Pendapat perkapita orang, Rp24-25 juta per tahun itu sama saja dengan setengahnya provisi dan ¼ dari skala nasional. Indonesia emas: harus terus ditingkatkan, komunitas difabel harus terlibat," bebernya.
Pada bagian lain, terkait persoalan hak asasi manusia yang dihadapi oleh ragam penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon, Omen Bagaskara selaku pendamping hukum Komunitas OCI mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon agar bertindak segara dalam merespons persoalan tersebut secara sistematis dan holistik.
“Pemda Kabupaten Cirebon perlu segera menyusun regulasi payung di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan mandat CRPD/Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016,"
"Tetapi yang paling fundamental ialah Pemda punya kewajiban mengikat untuk melibatkan kawan-kawan disabilitas sejak dari perencanaan, penyusunan, implementasi hingga evaluasi dari setiap regulasi terkait disabilitas dalam rangka tercapainya pembangunan daerah yang inklusif,” paparnya. (ade)
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dilibas Filipina 1-6 di Laga Perdana Piala Asia U-17 Putri 2024