Rp40 Juta untuk Anggaran Dinas Perbulan

Kamis 27-02-2014,10:11 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER– Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak menganggarkan biaya makan dan minum bupati dan wakil bupati. Sebab, biaya tersebut sudah masuk dalam setiap kegiatan mereka yang telah diundang-undangkan dengan empat kriteria. “Tidak ada anggaran makan dan minum untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang ada hanya kegiatan kepala daerah dan wakilnya. Ada empat seperti kegiatan rapat dinas, rapat muspida, silaturahmi dengan masyarakat dan kunjungan kerja ke lapangan,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Ai Nurhasan Ap MSi, Rabu (26/2). Diungkapkan Ai, pemerintah daerah hanya menganggarkan Rp40 juta perbulannya untuk bupati dan wakil bupati. Anggaran tersebut tergolong kurang. Sebab, kegiatan bupati sendiri dalam setiap bulannya bisa lebih dari dua kali. “Kemarin saja bulan Januari kita ngundang babinsa babinmas sudah habis Rp15 juta, trus acara pak bupati di acara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) makan minumnya saja Rp4 juta. Jadi tidak akan cukup duit segitu tuh, jauh dibandingkan kota dan kabupaten lainnya, jauh pisan,” ucapnya. Harusnya, kata Ai, ketika mengalami kekurangan, ada perubahan di dalam anggaran. Anggaran ini sangat kecil untuk kepala daerah. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait