*Sindir Ada Capres yang Pencitraan Manfaatkan Perkaranya JAKARTA - Momen pembacaan nota keberataan dimanfaatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk menyerang mantan koleganya Mahfud MD. Dia menyindir ada pengamat bodong yang juga menjadi calon presiden ikut memanfaatkan perkaranya sebagai pencitraan. Pernyataan itu terlontar ketika Akil membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, kemarin (27/2). Akil mengatakan ada beberapa orang yang memanfaatkan perkaranya dengan memberikan komentar-komentar yang menyudutkan dan tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah. \"Ada komentar-komentar dari para pengamat bodong sampai dengan bakal calon presiden yang sudah menghayal untuk menjadi presiden di republik ini,\" ujar Akil. Dia menyayangkan komentar itu keluar dari profesor di bidang hukum yang tidak mengerti persoalan dan disebutnya asal bunyi. \"Komentar itu memanfaatkan kasus saya untuk pencitraan diri, seolah-olah dirinyalah yang paling benar,\" paparnya. Akil juga coba menyeret nama Mahfud MD dalam perkaranya dengan mempertanyakan kenapa pria asal Sampang, Madura itu tak dimasukan dalam dakwaannya. Padahal Mahfud lah yang bertindak sebagai ketua panel dalam sidang sengketa Pilgub Banten pada 2011. Salah satu dakwaan yang dialamatkan terhadap Akil ialah dia menerima suap dari sengketa Pilgub Banten sebanyak Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, adik Ratu Atut Chosiyah. Akil mempertanyakan kenapa khusus sengketa Pilgub Banten itu tidak disebut nama ketua panelnya. Padahal pada dakwan penerimaan suap lainnya, dipaparkan dalam dakwaan nama ketua panel hakimnya. Akil sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari 11 sengketa pilkada di MK. \"Kenapa jaksa penuntut umum tidak berani menyebutkan bahwa ketua panel dalam sidang pilkada tersebut Mahfud MD. Ada apa gerangan?” ujarnya. Usai membacakan nota keberatan, Akil menolak menjelaskan siapa pengamat bodong, profesor, calon presiden yang menyudutkan dirinya untuk pencitraan. Saat ditanya apakah itu Mahfud MD - Akil hanya menjawab, \"Tanyakan pada Mahfud lah,\". Dalam sehari kemarin, sejumlah terdakwa kasus suap sengketa pilkada menjalani sidang berbeda. Susi Tur Handayani, pengacara yang tertangkap tangan karena terlibat dalam pemberian suap untuk sengketa Pilkada Lebak kemarin juga menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa. Sementara untuk terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, persidangan masuk pada tahapan pembacaan tuntutan. Para penyuap Akil Mochtar, yakni bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau masing-masing dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan anggota DPR RI, Chairun Nisa yang membantu menyambungkan Hambit Bintih dengan Akil Mochtar divonis lebih berat yakni 7,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Chairun Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Hambit Bintih ke Akil Mochtar. Chairun Nisa juga terbukti menerima pemberian dari Hambit sebagai balas jasa karena membantu menguruskan perkaranya. Pada bagian lain, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan alasan kenapa jaksa penuntut umum tidak menyebutkan nama Mahfud MD dalam dakwaan Akil. Johan mengatakan dakwaan mengenai dugaan penerimaan uang di Pilgub Banten itu mendakwa Akil, oleh karena itu tidak ditulis nama Mahfud. \"Bisa dimungkinkan karena penyidik tak membutuhkannya,\" katanya. Meski demikian, Johan mengatakan KPK tidak mempermasalahkan keberatan Akil. Menurut dia, dalam pembacaan eksepsi seorang terdakwa memang bisa menggunakan haknya membela diri dengan menyampaikan alibi-alibinya. \"Kita hormati saja proses hukumnya. Apakah nanti dakwaan KPK yang benar atau pembelaan terdakwa yang benar,\" ujar Johan. (gun/dim)
Akil Mulai Serang Mahfud MD
Jumat 28-02-2014,09:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :