2 Warga Indramayu Curi Mobil di Majalengka, Ditangkap Polisi di Ciledug Tangerang
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – 2 warga Kabupaten Indramayu curi mobil di Majalengka berhasil ditangkap polisi di wilayah Ciledug, Tangerang.
2 warga Indramayu tersebut diringkus aparat berwajib terkait dengan kasus pencurian satu unit mobil jenis pikap.
Para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka pada Januari 2024.
Laporan penyidik menyebutkan, bahwa 2 warga Indramayu berinisial AI (36) dan W (50) mencuri mobil Suzuki Carry Futura yang terparkir di garasi rumah korban.
BACA JUGA:SSB Brawijaya Majalengka Juara di Tasikmalaya dan Lapangan Kopasus
BACA JUGA:WADUH! Kasus Vina Bikin Informasi Hoax di Cirebon Meningkat Hingga 1.000 Persen
Dijelaskan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, akibat ulah para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp105 juta.
"Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024. Pada pukul 04.00 WIB, mobil dicuri dari garasi rumah korban yang berlokasi di Dusun Kiara Dangkak, Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," tutur Hendra, Senin, 20 Mei 2024.
Kedua pelaku diamankan saat polisi melakukan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 21 Mei 2024.
Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Vina Cirebon, Hotman 911 Gandeng Pengacara Cirebon, Langsung Dikomandoi Hotman Paris
"Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu, 18 Mei kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten," jelasnya.
Hendra menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Dengan penangkapan kedua pelaku, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkapnya.