Inilah Mekanisme Optimalisasi Kuota Jamaah Haji 2024 Agar Terserap Maksimal

Jumat 24-05-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji. 

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Jelang Final Championship Series Liga 1, Persib Bandung Waspadai Permainan Madura

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Ingin Generasi Masa Depan Sehat, Ini yang Dilakukan Pemerintah

“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” ungkapnya.

Berikut mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:

A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda

1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya

2

a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.

b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.

BACA JUGA:Pernyataan Saka Tatal Bikin Viral, Begini Respon Polisi Atas Perkembangan Kasus Vina

2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil

Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.

B. Permohonan oleh Kanwil

Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.

C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda

Kategori :