3 Juru Parkir Diamankan Polsek Depok Cirebon, Dilaporkan oleh Masyarakat

Minggu 26-05-2024,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - 3 juru parkir diamankan polisi di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Ketiga juru parkir tersebut diamankan jajaran Polsek Depok setelah dilaporkan oleh masyarakat.

Disebutkan, Polsek Depok merespon cepat laporan masyarakat mengenai juru parkir liar di minimarket yang mengganggu ketertiban umum.

Petugas langsung mengamankan 3 juru parkir liar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polda Jabar Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1, Keluarga Vina Langsung Mempertanyakan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi mengatakan, ketiga juru parkir liar tersebut diamankan di dua minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

"Tiga juru parkir liar yang diamankan tersebut berinisal HF (21), RH (20), dan SY (39). Kami langsung mengamankan ketiganya ke Mapolsek Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, pada mulanya petugas mendapati HF dan RH di salah satu minimarket di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, sambil memegang peluit.

Kemudian pihaknya melaksanakan patroli dan menemukan SY di minimarket lainnya.

BACA JUGA:Pegi Setiawan: Demi Allah Saya Bersumpah Tidak Melakukan Pembunuhan Itu, Rela Mati

BACA JUGA:Polda Jabar Tampilkan Pegi Setiawan ke Hadapan Publik, Motor Smash Pink Jadi Petunjuk

"Kami langsung mengamankan ketiganya di Mapolsek Depok untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka pun diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Menurut Kapolsek, diamankannya tiga juru parkir liar ini untuk mencegah penarikan restribusi tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Depok. (rdh)

Kategori :