Penangkapan Agung Kado Manis untuk Yance

Jumat 28-02-2014,12:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Tertangkapnya Agung Rijoto, terpidana kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu oleh Kejaksaan Agung RI menjadi kado manis untuk Dr H Irianto MS Syafiuddin (Yance). Pasalnya, kasus yang sempat “mengantung” mantan Bupati Indramayu sebagai tersangka akan semakin jelas. “Penangkapan terpidana Agung oleh Kejagung beserta tim dari Kejati Jabar dan Kejari Indramayu patut kita apresiasi. Hal ini nantinya akan memperjelas kasus yang selama ini mengantung Pak Yance,” jelas tim penasehat hukum Yance, Khalimi SH MH kepada wartawan dalam jumpa pers saat membesuk terpidana Agung di Lapas Indramayu, Kamis (27/2). Agung Rijoto, terpidana kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU itu ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Duren VII, Jakarta Barat, Rabu (26/2) sore. Selanjutnya terpidana dibawa ke Indramayu dan sekarang sudah berada di Lapas Indramayu. Kasus itu, kata Khalimi, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011. Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Agung adalah pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Wakil Ketua P2TUN Mochamad Ichwan dan Sekretaris P2TUN Daddy Haryadi divonis bebas oleh Mahkamah Agung. “Keputusan bebas kepada kedua terdakwa Ichwan dan Daddy itu sudah benar-benar adil. Terpidana Agung Rijoto sudah sepantasnya mendapat hukuman atas perbuatannya,” jelas Khalimi, seraya meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus itu kepada penegak hokum. Bukan membuat fitnah yang pada akhirnya melakukan pembunuhan karakter. Khalimi menambahkan, penangkapan Agung menjadi kado manis buat Yance, karena selama ini kasusnya digantung dan belum diketahui kapan akan selesai. Kasus tersebut, kata dia, bukan kasus yang melibatkan orang banyak atau ikut serta dalam tindak pidana. Tapi itu tanggung jawab terpidana Agung. Setelah dipelajari, dalam kasus itu tidak ada arahan atau petunjuk yang melibatkan Yance karena Agung pernah mengatakan bahwa kasus yang melibatkan dirinya itu tidak melibatkan Yance. Suami Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah saat itu tidak tahu menahu tentang pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU. “Yang jelas kita sendiri yang langsung mendengarkan pernyataan Agung, bahwa Yance tidak terlibat. Hal ini yang seharusnya dijadikan dasar untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Khalimi. Menurutnya, seorang telah dinyatakan tersangka itu bisa bebas dari jeratan hokum jika dalam proses selanjutnya tak ditemukan bukti_bukti keterlibatan dalam kasus tersebut. Dirinya juga berharap kasus yang “menggantung” itu cepat berakhir. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait