"Mungkin berikutnya ada saksi-saki lain yang dipanggil juga," kata Sugianti.
"Saksi-saksi yang bekerja sama Pegi saat itu di tahun 2016 yang sedang bekerja di Bandung pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keadaan Pegi di sana," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Sugianti juga sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah catatan penerimaan gaji dari tempat kerja Pegi.
"Ibu sudah siapkan (bukti). Karena ada catatan gaji, ya slip gaji, walaupun catatan kecil, catatan dari kertas buram yaitu akan membuktikan Pegi masih menerima gaji di tanggal 27 Agustus 2016," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa catatan gaji tersebut tertanggal 26 Agustus 2016 atau sehari sebelum peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di sekitar Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
"Tanggal 26 (Agustus 2016), di 26 masih menerima gaji, Oktober juga masih menerima gaji. Artinya (Pegi) masih di Bandung," tambah Sugianti.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Kemudian Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers penangkapan Pegi pada Minggu 26 Mei 2024. Dalam konferensi pers disebutkan bahwa Pegi diduga satu-satunya otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (*)