Setelah kalah berkelahi, Iwan pulang lalu tidur. Seharian itu dia tidak keluar rumah. Hanya tiduran. Sempat bangun namun hanya untuk makan dan buang air kecil.
"Kemudian tidur lagi," tambah AKP Putu.
BACA JUGA:Pengacara Siapkan Saksi dan Bukti untuk Bebaskan Pegi Setiawan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Adik Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Polisi
Nah, pada Kamis malam, 23 Mei 2024, Iwan tidur di ruang tamu rumahnya. Jelang tengah malam, AN bersama DS dan DJ tiba untuk melancarkan niat membunuh korban.
AN mengeksekusi korban pada Jumat dini hari, 24 Mei 2024. Itu setelah diizinkan masuk ke rumah oleh Y, istri korban.
Sebelum beraksi, Y dan tiga pelaku lainnya mengatur rencana dan berbagi peran. AN sebagai eksekutor, kemudian DS dan DJ yang memantau situasi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, AN melarikan diri. Sementara Y bersama DS dan DJ membersihkan TKP.
Kasus pembunuhan berencana ini terbongkar karena warga merasa curiga. Sebab, terdapat luka lebam di wajah korban. Warga kemudian berinisiatif lapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku yakni Y, DS dan DJ ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sementara AN yang sempat melarikan diri baru berhasil diringkus oleh polisi dua hari setelah kejadian di Karawang.
Kepada polisi, Y istri korban, mengaku kesal dan sakit hati kepada suaminya karena lama tidak bekerja dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
"Kalau dari pengakuan pelaku Y ini merasa kesal, karena korban sudah lama tidak bekerja dan menafkahi keluarga. Termasuk sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan terhadap pelaku Y," demikian dikatakan oleh Kapolres, Senin (27/5/2024). (*)