“Saya lagi ngobrol sama adik saya dua orang, dia datang, Eko sama Hadi itu. Terus ngomong, Ang saya pengen gerebek orang,” tutur Samsuri sambil mengenang peristiwa 8 tahun lalu tersebut.
BACA JUGA:Peluang di Timnas Filipina Tipis, Kevin Ray Mendoza Pilih Fokus Persib
BACA JUGA:Warga Majalengka Gali Kubur, Baru 1 Meter Sudah Temukan Benda Berbahaya
Samsuri juga sempat bertanya duduk permasalahannya kepada Eko dan Hadi.
“Kenapa permasalahannya? Pengen gerebek pencucian mobil karena dia bawa cewek. Bener kamu ngomong kayak gitu? Bener Ang, kata si Eko sama Hadi,” ungkap Samsuri.
Setelah itu, Samsuri menasihati Hadi dan Eko untuk tidak main hakim sendiri. Bahkan Samsuri ikut penggerebekan setelah melapor ke Ketua RT setempat.
Yang ikut penggerebekan tersebut, menurut Samsuri, ada enam orang. Selain Samsuri, Eko, dan Hadi, Pasren sebagai Ketua RT dan adik ipar Samsuri dua orang.
Menurut Samsuri, kejadian malam itu cukup menguras emosi karena pegawai cucian mobil cukup lama membuka pintu.
Setelah pintu dibuka juga tidak langsung mengaku. Baru setelah digeledah, ditemukan dua orang perempuan di dalam kamar mandi.
“Ada perempuan dua di kamar mandi. Barulah emosi, ya maaf ya namanya emosi, ada yang melemparkan kursi,” tuturnya.
Beruntung emosi warga bisa diredam sehingga tidak sampai terjadi tindakan anarkis dan main hakim sendiri.
Menurut Samsuri, setelah itu warga menghubungi pihak RW Yitno. Samsuri juga menyebut nama salah satu pegawai cucian mobil tersebut yakni, Aep.
“Memang engga ada respon dari Aep sama itu, mungkin udah (merasa) salah,” katanya.
Seperti diketahui, terdapat sosok Aep yang disebut polisi merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dari saksi kunci tersebut, aparat kepolisian pada tahun 2016 mendapatkan informasi sebelum menangkap 8 orang yang kemudian berstatus tersangka dan divonis di pengadilan.
8 orang terpidana tersebut, 7 di antaranya divonis penjara seumur hidup dengan satu orang divonis 8 tahun penjara.