Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi

Jumat 07-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

Korban dan Pelaku Rudapaksa di Kuningan Kenalan Lewat Aplikasi Omi

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Sebuah aplikasi kencan bernama Omi dimanfaatkan oleh pelaku rudapaksa di Kuningan untuk berburu mangsanya.

3 pelaku rudapaksa asal Kuningan itu kini mendekam di dalam tahanan Polres Kuningan. 

Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Adapun, korban 3 pelaku rudapaksa asal Kuningan itu adalah seorang gadis remaja asal Cikijing, Kabupaten Majalengka berinisial WT.

BACA JUGA:Bakal Ada Perubahan di Persib Bandung, 5 Pemain Ini Dipertahankan

BACA JUGA:Rekaman Video Pemukulan Vina dan Eky Beredar, Anggy Pastikan Itu Hoax

2

WT yang baru berusia 17 tahun mengalami nasib malang sebab telah menjadi korban kejahatan seksual 3 orang pemuda asal Kabupaten Kuningan.

Penyidik Polres Kuningan melaporkan, bahwa kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024.

Adapun TKP-nya yakni di sebuah kamar kos di daerah Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Para pelaku berinisial RA (20), YW (24) dan K (37) semuanya warga Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Kabupaten Kuningan Miliki Mini Teater, Disini Lokasinya

BACA JUGA:Pemerintah Cek Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap Empat Bulan

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, I Putu Ika Prabawa, kasus cabul ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku RA lewat aplikasi kencan Omi. 

Perkenalan itu terjadi sekitar sepekan sebelum kejadian. Setelah sepekan kenalan secara online, mereka kemudian sepakat untuk bertemu.

Kategori :